Susul Arif Firmansyah Ke Sel, Ini Peran Tersangka Elfin Yudista di Korupsi Rp5,9 M dana PD.BPR Bestari Tanjungpinang

Mantan DIrut PD.BPR Bestari Alfin Yudista saat diperiksa sebagai saksi di PN Tanjungpinang dalam kasus korupsi Rp5,9 miliar dengan terdakwa Arif Firmansyah. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Mantan Dirut PD.BPR Bestari Alfin Yudista saat diperiksa sebagai saksi di PN Tanjungpinang dalam kasus korupsi Rp5,9 miliar dengan terdakwa Arif Firmansyah. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID– Mantan Direktur Utama (Dirut) PD BPR Bestari, Elfin Yudista, resmi menyusul mantan bawahannya, Arif Firmansyah ke sel tahanan.

Tersangka Elfin Yudista ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejari Tanjungpinang dalam dugaan kasus korupsi jilid II di PD.BPR Bestari dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 5,9 miliar.

Penetapan tersangka dan penahanan Elfin Yudista, diumumkan Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Atik Rusmiaty Ambasari setelah dilakukan penyidikan.

Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Haffington Harahap, mengungkapkan, tersangka Elfin Yudista, yang menjabat sebagai Direktur PD BPR Bestari pada tahun 2023, terbukti memberikan otorisasi pencairan dana yang dilakukan oleh terdakwa sebelumnya Arif Firmansyah.

“Peran tersangka EY adalah memberikan otorisasi pencairan dana deposito nasabah kepada Arif Firmansyah,” ujar Roy.

Kasus ini melibatkan penyidikan mendalam dengan memeriksa hingga 21 saksi. Berdasarkan hasil audit BPKP, negara mengalami kerugian sebesar Rp 5,9 miliar akibat tindak korupsi ini.

Elfin Yudista dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 jo Pasal 55 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Ancaman hukuman meliputi pidana penjara dan pengembalian kerugian negara.

Elfin Yudista Enggan Berkomentar, Kuasa Hukum Ikuti Proses Hukum
Saat dimintai tanggapan terkait penetapannya sebagai tersangka, Elfin Yudista enggan memberikan komentar. Mantan Dirut ini hanya menyerahkan kasusnya kepada tim kuasa hukumnya, Rivai Ibrahim dan Raja Azman.

“Kami sudah menerima pemanggilan dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Pelaku utama sudah divonis PN. Saat ini, kami belum dapat memberikan komentar lebih lanjut,” ujar Rivai singkat.

Penulis:Roland
Editor :Redaktur

Komentar