
PRESMEDIA.ID,Bintan- Antisipasi kecelakaan kapal di laut akibat kabut asap tebal yang mengganggu jarak pandang. Kantor Syahbandar Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas 1 Tanjunguban mengeluarkan surat edaran kewaspadaan pelayaran di laut Rabu (18/9/2019).
Kepala Kantor Syahbandar UPP Kelas I Tanjunguban, Fakhrin Riza mengatakan dalam surat edaran Kewaspadaan pelayaran ini, mengandung peringatan yang harus dipatuhi nakhoda dan operator dalam aktivitas pelayaran.
Sejumlah peringatan pada surat edaran itu antara lain, Nakhoda diwajibkan menyalakan lampu navigasi selama pelayaran dan wajib membunyikan isyarat bila dalam jarak pandang yang sangat terbatas. Kemudian, nakhoda wajib secara intensif melakukan komunikasi dengan syahbandar via channel 14 VHF. Serta berkomunikasi dengan personil darat dalam waktu 24 jam.
Selanjutnya nakhoda wajib mengikuti perkembangan cuaca BMKG secara online dan memperhatikan kecepatan kapal saat berlayar. “Peringatan itu harus dipatuhi operator kapal, pemilik maupun nahkoda. Kita juga tegaskan, semua peralatan kapal harus berfungsi baik dan diletakan di tempat yang mudah dijangkau,”jelasnya.
Edaran peringatan yang dibuat lanjut Fakhrin, juga berlaku bagi operator dan nakhoda kapal roro. Kepada Kru Kapal Roro, Syahbandar menyatakan agar melakukan pengecekan seluruh kendaraan yang dimuat didalam kapal dengan memastikan seluruh muatan terikat (lashing) sebelum kapal berlayar.
“Apabila jarak pandang dibawah 2 mil maka disarankan untuk tidak belayar.Jika dipaksakan akan sangat membahayakan dan rawan kecelakaan laut,”ujarnya.
Fakhrin berharap, Operator dan nakhoda kapal dapat mematuhi surat edaran peringatan kewaspadaan itu, demi kebaikan bersama dan menghindari terjadinya kecelakaan kapal di laut.(Presmed8)