
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Tanjungpinang menetapkan pengendara Pickup Candra Alias Aliang (47) sebagai tersangka tabrakan maut yang menewaskan pengendra sepeda motor Yamaha Vixion BP 5740 WJ, di jalan Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang.
Kanit Kecelakaan Lalulintas Satlantas Polres Tanjungpinang, Iptu Ridwan mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara dan olah TKP, penyidik menetapkan pengendara mobil Pick up tedebut sebagai tersangka karena menghilangkan nyawa korban.Â
Yang memberatkan tersangka lanjut Ridwan, saat kecelakaan, tersangka melihat korban terjatuh kemudian terlindas dengan mobilnya dan sempat berhenti dan melihat dari dalam mobil. Tetapi yang disayangkan, pelaku tidak menolong dan memberikan bantuan, dan malah meninggalkan dan kabur.
“Pelaku kabur dan meninggalkan korban, yang saat itu telah tewas di tempat,” ungkap Ridwan saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Senin (20/7/2020).
Atas perbuatanya, Tersangka dijerat dengan pasal 312 Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman paling lama 3 tahun penjara.
Saat ini lanjutnya, Pelaku dan barang bukti mobil Pick Up BP 8394 TA milik terangka telah diamankan di Mapolres Tanjungpinang. Namun untuk tersangka belum dilakuka penahanan, mengingat ancaman hukuman paling lama 3 tahun.Â
Sebelumnya, Pengendara Sepeda Motor Yamaha Vixion BP 5740 WJ yang tewas di lindas mobil di Km 8 jalan Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang ternyata bernama Derry Adi Saputra (22).
Korban merupakan Warga Perum Taman Pesona Asri Blok M nomor 04 RT 02 RW 01 Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur yang menjadi korban dilandas mobil pickup di depan kantor Basarnas Tanjungpinang sekitar pukul 12.30 WIB, Sabtu (18/7/2020).
Penulis:RolandÂ