
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Satuan Lalulintas Polres Tanjungpinang akhirnya berhasil mengamankan Candra Alias Aliang (47), pengendara mobil Pick up yang menabrak pengendra Sepeda Motor Yamaha Vixion BP 5740 WJ yang tewas di jalan Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang.
Pelaku diamankan Polisi di rumahnya Perumahan Nusa Indah jalan Hanjoyo Putro KM 9 Tanjungpinang, Sabtu (18/7/2020) sore.
Kanit Kecelakaan Lalulintas Sat Lantas Polres Tanjungpinang, Iptu Ridwan mengatakan, pengendara Pick Up itu berhasil diamankan tidak lebih dari 24 jam setelah sebelumnya melarikan diri usai menabrak korban pengedara motir di Km 8 jalan Fisabilillah Tanjungpinang.
Penangkapan Candra Alias Aliang, lanjut dia, dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat serta rekaman CCTv di sekitar lokasi kejadian, terhadap ciri-ciri mobil pelaku. Yang akhirnya menemukan mobil tersebut di perumahan Nusa Indah jalan Hanjoyo Putro KM. 9 Tanjungpinang.
Setelah mendapat informasi terhadap ciri-ciri mobil, kata Ridwan, Tim penyidik laka lantas langsung menuju TKP keberadaan mobil. Setibanya dilokasi dan dilakukan pengecekan pelaku akhirnya mengaku telah melintas di jalan tersebut.
“Pelaku juga mengakui perbutanya, menabrak pengendara motor saat motornya terjatuh di aspal,”ungkap Ridwan.
Selanjutnya, pelaku dan mobil Pick Up langsung diamankan ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, Pengendara Sepeda Motor Yamaha Vixion BP 5740 WJ yang tewas di lindas mobil di Km 8 jalan Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang ternyata bernama Derry Adi Saputra (22).
Korban merupakan Warga Perum Taman Pesona Asri Blok M nomor 04 RT 02 RW 01 Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur yang menjadi korban dilandas mobil pickup di depan kantor Basarnas Tanjungpinang sekitar pukul 12.30 WIB, Sabtu (18/7/2020).
Penulis:RolandÂ











