Kurir Narkoba 3 kg Jaringan Lapas Dihukum 15 Tahun Penjara
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang - Terdakwa Erlin Bin Murdi, kurir narkoba sabu yang dikendalikan napi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Tanjungpinang, dihukum 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara.…