Pemilik Rumah Produksi Kosmetik Diduga Ilegal di Bintan Ternyata ASN Guru-SD, Disdik Bintan Serahkan Proses Hukum-nya ke BPOM

Kepala Disdik Bintan Nafriyon Foto HasuraPresmediaid
Kepala Disdik Bintan, Nafriyon. (Foto: Hasura/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Terperiksa Rk Pemilik Rumah Produksi Kosmetik yang digeledah Loka POM di Kelurahan Tanjung Uban Selatan Kecamatan Bintan Utara, ternyata adalah seorang ASN Guru.

Kepala Disdik Bintan, Nafriyon mengatakan, Rk sebagai pemilih rumah dan Owner Tim Rumah Cantik (TRC) dari data Dinas Pendidikan, adalah Guru SD di Bintan dan statusnya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Dia (Rk-red) adalah guru SDN di Bintan dan kini masih aktif mengajar,” ujar Nafriyon pada media ini di Aula Bandar Seri Bentan, Kamis (2/5/2024).

Sedangkan menyangkut terlibat Rk dalam penjualan Kosmetik tanpa izin dan saat ini sedang disidik Loka POM, Disdik Bintan menyatakan tidak ikut mencampurinya.

Namun apabila kasusnya naik ke pidana pastinya akan ada langkah-langkah dari pemerintah daerah.

“Untuk masalah yang dialami Rk ini, kita juga masih menunggu informasi dari pihak terkait. Apakah itu lanjut ke pidana ataupun tidak. Kalau lanjut pasti ada langkah dari Disdik Bintan,” jelasnya.

Disdik Bintan lanjutnya, sangat menghormati proses hukum yang berlaku. Dan jika nantinya proses kasusnya sampai di meja pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah maka akan ada sanksi juga yang diberikan pemerintah.

“Kita hormati proses hukum dan kita tunggu hasilnya. Jika sudah inkrah pasti ada sanksi dari pemerintah,” katanya.

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi