PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Korupsi dana APBDes, Kepala Desa (Kades) Matak terdakwa Awaluddin dan
Dituntut 1 Tahun dan 3 Bulan Penjara
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.