
PRESMEDIA.ID– Ratusan pengemudi ojek online (Ojol) di Kepulauan Riau mengancam akan melakukan mogok massal dan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran menuntut kenaikan tarif yang hingga saat ini tidak dipenuhi aplikator.
Ancaman itu disampaikan saat ratusan driver ojol menggelar aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Dompak, Tanjungpinang, Rabu (20/5/2026).
Dalam aksi ini, para driver meminta Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, bertindak tegas terhadap aplikator yang dinilai belum menjalankan tarif sesuai SK Gubernur Nomor 1080 dan 1113 Tahun 2024 serta aturan Kementerian Perhubungan.
Tuntut Tarif Sesuai SK Gubernur dan Aturan Kemenhub
Perwakilan Aliansi Driver Online Batam (ADOB), Djafri Rajab mengatakan aksi tersebut dilakukan karena aplikator dinilai belum menerapkan tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, selama dua tahun terakhir, aplikator ojol di Kepri belum mematuhi aturan tarif yang tertuang dalam SK Gubernur maupun Peraturan Menteri Perhubungan.
“Aplikator juga tidak taat aturan Menteri. Yang kami soroti adalah kami ingin menyelamatkan semuanya,” kata Djafri di depan Kantor Gubernur Kepri.
Djafri menjelaskan, sebelum menggelar aksi di Kantor Gubernur Kepri, komunitas ojol lebih dulu melakukan demonstrasi di Kantor Wali Kota Batam.
Dalam aksi sebelumnya, mereka juga menyuarakan sejumlah persoalan lain seperti BPJS Ketenagakerjaan untuk driver ojol roda dua, tarif parkir di bandara dan pelabuhan, hingga pengawasan transportasi online di area pelabuhan dan bandara.
“Kami komunitas ojol di Kepri juga mendorong adanya undang-undang agar gubernur dan polisi memiliki kewenangan dalam pengawasan transportasi online,” ujarnya.
Driver Nilai Tarif Ojol di Kepri Masih Mahal
Selain menuntut kepastian tarif, para driver juga menyoroti tingginya biaya layanan ojek online di Kepulauan Riau.
Menurut Djafri, layanan belanja online di daerah lain umumnya lebih murah, sementara di Kepri biaya yang dibebankan pada masyarakat justru lebih tinggi.
“Tujuan aksi ini untuk melindungi warung, resto, masyarakat hingga pembeli makanan online agar tidak mahal,” katanya.
Rincian Tarif Ojol Sesuai SK Gubernur Kepri
Djafri memaparkan, berdasarkan SK Gubernur terkait tarif transportasi online, tarif taksi online ditetapkan sebesar Rp18 ribu untuk tiga kilometer pertama dan selanjutnya ditambah Rp6 ribu per kilometer.
Sementara untuk kendaraan roda dua, tarif ditetapkan Rp10 ribu untuk empat kilometer pertama dan selanjutnya ditambah Rp2.500 per kilometer.
Namun, tarif layanan pengantaran makanan dan barang itu, hingga saat ini belum diterapkan aplikator hingga masih jauh di bawah ketentuan.
“Untuk layanan food hanya Rp6 ribu, bahkan pengantaran barang ada yang Rp4 ribu,” ungkapnya.
Ojol Kepri Ancam Lumpuhkan Kota Batam
Dalam aksi tersebut, para pengunjuk rasa meminta Gubernur Kepri menjadwalkan pertemuan resmi dengan komunitas ojol di Batam.
Mereka juga mengancam akan menggelar aksi lebih besar dengan melibatkan sekitar 4 ribu driver ojol jika tuntutan tidak ditindaklanjuti.
“Jika tidak, kami dengan jumlah kurang lebih 4 ribu ojol akan turun melakukan aksi dan melumpuhkan Kota Batam,” tegas Djafri.
Daftar Tuntutan Driver Ojol di Kepri
Pada ksemeptan itu, Aliansi Driver Online Batam (ADOB) juga menyampaikan tuntutan pada Gubernur yang diterima perwakilan staf ahli Gubernur Kepri. Adapun sejumlah tuntutan yang disampaikan massa aksi pada Pemerintah Provinsi Kepri adalah:
1.Menjalankan tarif ojek dan taksi online sesuai SK Gubernur 1080 dan 1113 Tahun 2024 serta aturan kementerian.
2.Segera mengesahkan UU Transportasi Online.
3.Merevisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
4.Mengevaluasi dan memperketat pengawasan taksi online di bandara.
5.Menolak sistem lock area di seluruh pelabuhan Batam.
6.Menata aturan biaya parkir di pelabuhan dan bandara.
7.Merealisasikan jaminan sosial tenaga kerja untuk ojol dan taksi online.
8.Mewajibkan layanan emergency 24 jam pada seluruh aplikasi transportasi online.
9.Meminta Grab dan Gojek mengurangi target layanan yang dinilai merugikan driver.
10.Menjalankan Perpres Nomor 27 Tahun 2006 tentang perlindungan pekerja transportasi online.
Penulis :Roland/Presmedia
Editor :Redaktur











