Terdakwa Gadai Objek Jaminan Fidusia Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp354 Juta Hukrim, Tanjungpinang|14 Februari 2026oleh presmedia PRESMEDIA.ID– Seorang pemberi fidusia bernama Zanyra dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan