PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Tanjungpinang mendeportasi dua Warga Negara Asing
WN Nigeria dan WN Uganda
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.