PRESMEDIA.ID, Bintan – Tahanan yang tewas di Sel tahanan Polres Bintan, ternyata adalah tersangka narkoba sabu 1,5 kg yang ditangkap Bea dan Cukai di Pelabuhan Sek Kolak Kijang.
Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson, mengatakan, tahanan yang tewas gantung diri di sel tahanan itu adalah inisal T (41) asal Sulawesi.
“Tahanan yang tewas ini, adalah tersangka narkoba 1,5 Kg yang berhasil diamankan Bea dan Cukai bersama Satresnarkoba di Pelabuhan Sei Kolak Kijang beberapa waktu lalu,” ujarnya pada Media Selasa (7/11/2023).
Tersangka T lanjut Alson, baru dua hari ditahan di Mako Polres Bintan setelah sebelumnya ditangkapnya pada Jumat (3/11/2023) di Pelabuhan Sei Kolak Kijang.
Pelaku jelasnya, adalah penumpang Kapal Motor (KM) Umsini tujuan Sulawesi yang dijadwalkan akan berangkat dari Kijang-Bintan pada Jumat (3/11/2023) ke Sulawesi.
Namun ketika pelaku T ini hendak masuk ke ruang tunggu, barang bawaannya dicurigai petugas dari pantauan X-Ray.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Bea dan Cukai (BC). Ketika diperiksa, ternyata didalam tas milik T ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 1,5 Kg.
“Sebenarnya ini keberhasilan antara Satresnarkoba Polres Bintan dan BC berhasil menggagalkan penyelundupan sabu ke Sulawesi,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, didapati sabu yang dibawa korban seberat 1,5 Kg.
Lalu korban digelandang ke Mako Polres Bintan untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Jadi mulai Jumat (3/11/2023) itu korban ditahan dan menjalani pemeriksaan di Polres Bintan,” katanya.
Dua Hari Ditahan Tersangka T Nekat Gantung Diri
Setalah diamankan Bea dan Cukai, selanjutnya tersangka T diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bintan dan dilakukan penahanan di sel tahanan Polres Bintan.
Tersangka T lanjut Alson, sebelumnya telah dua hari menjalani pemeriksaan di Mako Polres Bintan. Namun karena diduga dpresi, tersangka T nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.
“Ketika ditemukan tersangka T ini masih dalam posisi tergantung di fentilasi sel. Tersangka T gantung diri dengan menggunakan handuk kecil,” ujarnya.
Aksi nekat gantung diri tersangka T, diketahui penjaga anggota Polres Bintan pada hari Minggu (5/11/2023) sore.
Dan kejadian itu langsung dilaporkan ke Komandan Jaga, dan Kasat tahanan dan barang bukti serta Kapolres Bintan.
Mungkin korban depresi berat karena ditangkap membawa narkoba 1,5 kg, lalu nekat gantung diri di sel tahanan,” sebutnya.
Setelah kejadian itu, jenazah korban langsung dievakuasi dari sel ke RSUP Batu 8 Kota Tanjungpinang untuk dilakukan visum.
Sebelumnya Kapolres Bintan AKBP.Riky Iswoyo juga membenarkan tahanan tewas di sel Polres Bintan ini.
Dan dari hasil Visum dokter kata Kapolres, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
“Hanya ada luka lecet tekan pada bagian leher. Diduga luka itu akibat dari gantung diri. Kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan,” singkatnya.
Berita Sebelumnya :
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi
Komentar