
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 dimulai. Dari 9 Provinsi di Indonesia yang melaksanakan Pilkada serentak, Provinsi Kepri merupakan salah penyelenggara kontestasi politik tersebut.
Dalam Pemilu serentak Provinsi Kepri 2020 ini, Selain membuka peluang untuk calon dari partai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau juga membuka membuka peluang bagi calon Independen yang mau mencalonkan diri.
Komisioner KPU Kepri Widiyono Agung Sulistiyo mengatakan, Bagi calon Independen baik Pemilihan Gubernur atau Bupati wali kota, saat ini sudah bisa mulai mengumpulkan syarat dukungan.
Pengumpulan data dukungan sebagai syarat pencalonan, dikatakan KPU, dapat dilakukan calon Independen dan Tim-nya, dengan jumlah dukungan minimal 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 dengan sebaran minimal di 50 persen jumlah kabupaten/kota bagai calon Gubernur dan 50 persen kecamatan untuk calon Bupati dan wali kota.
Jumlah minimal dukungan bagi bakal pasangan calon Independen paling sedikit 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan tersebar minimal di 50 persen atau 4 kabupaten/kota di provinsi Kepri,”ujar Widiyono Agung Widiyono pada sosialisasi Pilkada KPU Kepri, di Hotel CK Tanjungpinang, Jumat,(1/11/2019).
Artinya, Lanjut dia, kalau DPT Kepri pada 2019 sebanyak 1.229.424, maka dukungan 10 persen Calon Gubernur dari jalur Independen jumlah dukunganya minimal 122.943 suara dan tersebar di 50 persen atau 4 dari 7 kabupaten/kota di provinsi Kepri.
Untuk penyerahan bukti dukungan kata Widiyono, KPU memberikan waktu bagi bakal calon independen mulai 9 Desember-3 Maret 2020, dan saat ini prosesnya sudah bisa dimulai.
“Untuk batas waktunya, prosesnya juga agak panjang untuk peserta calon perseorangan, hingga sangat memberi peluang bagi calon yang menyatakan maju sebagai calon Independen,”tuturnya.
Berikut jumlah DPT 2019 dan Perkiraan jumlah Syarat dukungan bagi calon Independen Gubernur, Bupati dan Walikota di Kepri
- Kepri Jumlah DPT 1.229.424 suara. Syarat dukungan mijimal 122.943 suara dan tersebar di 4 kabupaten/kota di Kepri.
- Anambas, Jumlah DPT 31.529 suara. Syarat dukungan minimal 3.153 suara dan tersebar di 50 persen atau 6 jumlah kecamatan.
-
Bintan.Jumlah DPT 103.512 suara. Syarat dukungan Minimal 10.352 dan tersebar di 50 persen atau 6 kecamatan.
-
Karimun. Jumlah DPT 170.504 suara, syarat dukungan sebanyak 17.051, dan tersebar minimal di 7 kecamatan.
-
Natuna. Jumlah DPT 52.597 suara
Syarat dukungan sebanyak 5.260, dan tersebar minimal di 8 kecamatan. -
Lingga. Jumlah DPT 69.334 suara syarat dukungan sebanyak 6.934, dan tersebar minimal di 7 kecamatan.
-
Batam,Jumlah DPT 650.876 suara. Syarat dukungan sebanyak 48.816, dan tersebar minimal di 7 kecamatan.
Penulis: Ismail