PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Tidak kapok masuk penjara, residivis pelaku pencurian As (41) bersama rekanya Bi (41), kembali diringkus Polsek Bukit Bestari atas dugaan pencurian laptop di Dompak Kota Tanjungpinang.
Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku Jalan Sultan Mahmud Tanjung Unggat, Kota Tanjungpinang pada Kamis (10/2024).
Pelaku As diketahui adalah residivis yang sudah tiga kali masuk penjara dengan kasus serupa dan baru dua bulan lalu keluar dari tahanan.
Panit Polsek Bukit Bestari, Pepen Okta Vendry, mengatakan, penangkapan As dilakukan atas laporan Warga yang mencuri satu unit handphone.
“Dari Laporan itu, kami lakukan penyelidikan, hingga menangkap pelaku As. Dan saat di introgasi, pelaku ini juga mengakui, terlibat dalam pencurian laptop di Dompak,” ujarnya.
Laptop yang dicuri lanjutnya, digadaikan pelaku As ke salah satu pegadaian di Kota Tanjungpinang dengan harga Rp2,5 juta.
Dalam penyidikan, juga terungkap, pelaku As dibantu oleh pelaku Bi yang bertugas menghapus semua data pribadi milik korban dari laptop tersebut.
Selanjutnya, pelaku Bi juga disuruh As menggadaikan laptop curian tersebut dengan imbalan Rp400 ribu.
“Pelaku Bi yang menginstal ulang dan menghapus data di laptop, sementara pelaku As sudah mengetahui bahwa laptop itu hasil curian,” jelasnya.
Akibat perbuatan kedua pelaku ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 7,6 juta.
Pelaku As dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sedangkan pelaku Bi dikenai Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur
Komentar