PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang-Tanggapi dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Dinas
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), wali kota Tanjungpinang H.Syahrul mengingatkan seluruh bawahannya, agar kerja sesuai dengan Standar Operasional Pelayanan (SOP) dan tidak melakukan korupsi.
“Saya selalu menghimbau
kepada pegawai agar kerja sesuai SOP, jangan melirik-lirik yang lain, pakai lah rejeki yang sudah ada dan selalu mensyukuri rezeki yang telah diberikan,”kata Syahrul, Senin (28/10/2019).
Disinggung mengenai proses hukum atas dugaan korupsi yang saat ini ditangani Kajari, Syahrul enggan menanggapi, dan menyatakan, dirinya masih menunggu has laporan dari Inspektorat pemerintah kota Tanjungpinang terlebih dahulu.
“Saya baru pulang dari luar kota, saat ini inspektorat sedang melakukan pemeriksaan. Nanti dapat dilihat dulu pemeriksaanya seperti apa,”ujar Syahrul.
Mengenai sanksi yang akan diberi jika terbukti, Syahrul juga terkesan berkilah, dan menyatakan dirinya melihat bukti-bukti terlebih dahulu dari Inspektorat.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menyatakan akan memanggil dan memeriksa pegawai Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang atas dugaan korupsi, penggelapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 1,2 miliar di Pemko Tanjungpinang.
Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai BP2RD kota Tanjungpinang itu, dilakukan dalam rangka proses penyelidikan dugaan korupsi pajak BPHTB dengan modus penggelapan.
Penulis: Roland
Komentar