
PRESMEDI.ID, Tanjungpinang – Pelayanan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang ditutup sementara.
Kepala BP2RD Tanjungpinang Said Alvi, menyatakan penghentian sementara pelayanan pajak PBB, BPHTB di Pemerintah Kota Tanjungpinang itu, dilakukan atas penyesuaian tarif PBB dan BPHTB, setelah disahkannya perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi.
Perubahan Perda ini, katanya dilakukan setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau SKPD yang mencabut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.
“Dengan Perda perubahan baru ini, maka kami akan melakukan mensosialisasikan Perda pajak dan retribusi ini terlebih dahulu kepada wajib pajak, termasuk penyesuaian tarif PBB P2,” katanya.
Disinggung mengapa baru saat ini dilakukan sosialisasi, Said Alvie mengatakan, hal itu disebabkan karena, rancangan peraturan daerah selesai dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan serta Provinsi Kepri pada awal Januari 2024.
“Tentu sosialisasi kepada wajib pajak dan masyarakat disejalankan dengan penerapan perda yang baru untuk beberapa jenis pajak daerah,†laporannya,
Alvie menyampaikan Pajak Barang Jasa Tertentu ( PBJT) dalam Perda perubahan itu adalah gabungan dari pajak hotel, restoran, hiburan, PPJ dan parkir.
“Untuk pajak reklame, mineral bukan logam dan batuan, Air Tanah, sarang burung walet, PBB-P2, dan BPHTB tetap sama penyebutannya,†jelasnya.
Ia menambahkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD mengamanatkan, perubahan tarif PBB-P2, yang peraturan sebelumnya tarif dibagi 2 bagian yaitu 0,1 persen nilai tanah dan bangunan di bawah 1 miliar dan 0,2 persen di atas 1 miliar.
“Untuk Peraturan yang terbaru saat ini menjadi 0,5 persen,” tambahnya.
Namun ini berdasarkan pembahasan dengan pansus untuk di Tanjungpinang hanya sampai 0,3 persen. 0,1 untuk nilai tanah dan bangunan 1 miliar, 0,2 persen nilai 2 milyar, dan 0,3 persen di atas 2 miliar.
Sehingga penyesuaian itu, kata Alvie akan berpengaruh kepada perubahan nilai pajak yang biasa dibayar tahun-tahun sebelumnya oleh masyarakat.
“Dimana perda tersebut baru selesai dievaluasi pada tanggal 5 Januari 2024. Rencananya senin atau selasa repan kita sudah terima kembali,” pungkasnya.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur













