PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Tanjungpinang mengatakan, Temuan BPK atas permasalahan pemberian dana Hibah bansos Rp.27,3 M di APBD 2020 kota Tanjungpinang, merupakan Tanggung Jawab Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ketua DPRD kota Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni mengatakan, atas temuan itu, BPK sebagai lembaga resmi telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) APBD 2020 kota Tanjungpinang itu secara profesional.
“Dan atas temuan dalam mengalokasikan dan Pemberian dana Bansos APBD yang terus berulang itu, seharusnya tidak perlu terjadi kalau saja dalam proses penganggaran 2020, TAPD melibatkan DPRD,” ujarnya menjawab konfirmasi PRESMEDIA.ID belum lama ini.
Namun yang terjadi lanjut Weni, TAPD Pemko Tanjungpinang tidak pernah memperlihatkan lembaga atau wadah mana yang mengajukan bantuan dana itu ke Pemerintah kota Tanjungpinang.
Demikian juga SK penetapan dan pemberian dana bantuan yang pemerintah kota Tanjungpinang, tidak pernah disampaikan dan diperlihatkan ke DPRD sampai dengan berakhirnya pembahasan dan pemberiaan dana.
“Atas dasar itu, terhadap kesalahan dalam pemberian dana Bansos ini, TAPD Pemerintah kota Tanjungpinang harus bertanggung jawab,” tegas politisi PDIP ini.
Sementara itu, terkait dengan sejumlah temuan BPK lainya di LKPD-APBD 2020 kota Tanjungpinang, Weni belum memberi tanggapan. Namun berdasarkan informasi yang diperoleh Media ini, Badan Anggaran (Banggar) DPRD kota Tanjungpinang saat ini, juga tengah melakukan pembahasan atas sejumlah temuan dan rekomendasi BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD-APBD 2020 kota Tanjungpinang itu.
Wali kota Tanjungpinang, Hj.Rahma yang dikonfrimasi PRESMEDIA.ID atas sejumlah Temuan BPK di LKPD-APBD 2020 kota Tanjungpinang ini, hingga saat ini “Bungkam” dan enggan memberi tanggapan. Demikian juga Kepada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aset Daerah (DPPKAD) kota Tanjungpinang Yuswandi, saat dikonfirmasi juga tidak memberikan jawaban.
Sebagaimana diketahui, Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPD-APBD 2020, menemukan 16 temuan. Dari 16 temuan di LKPD-APBD 2020 itu, berdasarkan tindak lanjut pemantauan BPK, 15 temuan sudah sesuai, 7 temuan belum sesuai dan selesai tindak lanjutnya dan 14 temuan lainya belum ditindaklanjuti Pemerintah kota Tanjungpinang.
Sementara itu, juga terdapat 13 rekomendasi BPK sejak 2006 hingga 2021 yang hingga saat ini sama sekali tidak dapat ditindaklanjuti Pemerintah kota Tanjungpinang.
Berikuta sejumlah temuan BPK di LKPD-APBD 2020:
1.Pengelolaan Pajak Reklame di BPKAD yang belum tertib
2.Penganggaran dan realisasi belanja barang dan jasa Rp3.810.819.053,00 yang tidak tepat
3.Pengelolaan dan penatausahaan Belanja Hibah Rp.27,3 Miliar yang tidak sesuai ketentuan
4.Kekurangan Volume Pekerjaan proyek sebesar Rp 21.830.677,48 dan Denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum dipungut Rp 332.167.460,77,-
5.Belanja Tak Terduga dana BTT Covid-19 di Dinas Komunikasi dan Informatika sebesar Rp 220 juta yang tidak sesuai dengan ketentuan
6.Pengelolaan Kas Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah yang belum sesuai dengan ketentuan.
7.Penatausahaan piutang dan pendapatan PBB Pedesaan dan Perkotaan yang belum tertib
8.Penilaian Tanah untuk jalan di kota Tanjungpinang yang belum tepat serta sejumlah aset gedung bangunan yang belum ditetapkan status penggunaannya.
9.Proses hibah prasarana dan sarana dan Utilitas dari Pengembang ke Pemerintah kota yang hingga saat ini juga tidak jelas dan berlarut-larut
Penulis:Redaksi
Editor :Redaksi
Komentar