Temuan BPK, Sejumlah OPD di Pemko Tanjungpinang Kedapatan “Makan Surang” Pakai Dana APBD

Ilustrasi penggunaan alokasi dana makan-minum APBD.
Ilustrasi penggunaan alokasi dana makan-minum APBD.

PRESMEDIA.ID– Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemko Tanjungpinang, kedapatan “Makan Surang” pakai dana APBD 2024.

Alih-alih menjamu tamu dalam rapat, Tapi mereka justru “Mansur” alias Makan Surang menikmati anggaran belanja makan-minum dari APBD secara sendiri, tanpa melibatkan tamu atau masyarakat.

Temuan ini diungkap BPK, atas sejumlah kejanggalan laporan belanja makan-minum di sejumlah dinas dalam LHP atas LKPD-APBD 2024.

Padahal, aturannya, dana konsumsi yang dialokasikan dari Belanja makan Minum dari APBD masing-masing dinas ini, semestinya dipakai untuk rapat atau kegiatan resmi yang melibatkan tamu lintas instansi maupun masyarakat.

Tapi apa daya, kenyataannya nasi kotak dan snack box malah “habis di dalam rumah sendiri”.

Anggaran Jutaan Ludes, Tamu Tak Hadir

Menurut BPK, dari Rp338,43 miliar realisasi belanja barang dan jasa Pemko Tanjungpinang tahun 2024, sekitar Rp3,56 miliar dialokasikan untuk makan-minum rapat. Namun, setelah ditelisik, sebagian besar konsumsi itu ternyata dinikmati sendiri oleh para pegawai OPD tanpa tamu satker lain.

Hasil uji petik BPK menemukan, Rp100,4 juta dana belanja makan-minum di sejumlah OPD pemko ini, hanya untuk kegiatan makan-minum internal dinas alias, rapatnya internal, makannya maksimal.

Beberapa dinas yang tercatat ikut Mansur antara lain, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan, Diskominfo Tanjungpinang, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, BPPRD, Disdukcapil dan SMPN 5 Tanjungpinang. 

Temuan ini baru hanya disegelintir OPD, namun bila ditelusuri OPD lain hal yang sama mengunakan dana makan dan minum untuk diri sendiri bukan tidak mungkin digunakan lebih besar.

Perpres Dilanggar, APBD Jadi Beban

Praktik Mansur ini jelas melanggar Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Konsumsi Rapat. Dalam aturan tersebut, dana makan-minum hanya boleh digunakan untuk rapat resmi yang melibatkan pihak luar, minimal dua jam, bukan sekadar rapat internal.

“Belanja makanan dan minuman rapat tanpa melibatkan satker lain sebesar Rp100.422.400,00 membebani keuangan daerah,” tulis BPK dalam laporannya.

Atas semua ini, BPK merekomendasikan agar Walikota Tanjungpinang menindaklanjuti temuan itu dengan memerintahkan masing-masing kepala OPD, agar meningkatkan pengawasan dan memastikan OPD patuh pada aturan yang berlaku.

Ya, semoga ke depan rapat tetap serius, makan-minum tetap ada, tapi jangan lagi “Mansur” ya, Pak-Bu!

Penulis:Presmedia
Editor  :Redaksi