
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang terus menggesa poses penyidikan dugaan korupsi pajak� Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) kota Tanjungpinang.
Setelah menelisik perbuatan korup dan curang pajak BPHTB di BP2RD Tanjungpinang pada 2019, Saat ini, penyidik Kejaksaan kembali memperluas penyidikanya, atas dugaan korupsi, penyetoran dan penerimaan pajak BPHTB Pemko Tanjungpinang tahun 2018.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Rizky Rahmatullah mengatakan, pengembangan penyidikan korupsi pajak BPHTB 2018 itu dilakukan atas temuan sejumlah bukti oleh penyidik.
Saat ini lanjut dia, Tim penyidik Pidana Khusus, terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman atas alat bukti dan keterangan yang diperoleh dari saksi lainya, dari pembayaran dan penyetoran pajak BPHTB 2018.
Jadi dalam perkara ini penyidik tidak hanya mengusut dugaan korupsi BPHTB 2019, tetapi atas temuan bukti pada 2018, penyidikan dikembangkan ke tahun 2018,”ujarnya, Selasa,(11/2/2020).
Ditanya mengenai bukti dan fakta baru yang dimaksud, Rizky enggan membeberkan dengan alasan, hal itu masuk dalam detail penyidikan.
Saat ini lanjut dia, proses pemeriksaan beberapa saksi sedang dilanjutkan.
Selain itu pihak Kejaksaan juga sudah meminta perhitungan nilai Kerugian Negara (KN) atas korupsi tersbeut ke BPKP Kepri dan atas nilai kerugian itu, pihak kejaksaan nantinya tinggal menetapkan siapa tersangka dalam korupsi tersebut.
“Nanti tinggal menunggu penetapan tersangka saja, atas adanya audit nilai kerugian dan selesainya penyidikan lanjutan ini,”sebutnya.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah memeriksa dan menggeledah rumah dan ruangan kerja, Yd Kepala Bidang Aset (Kabid) Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang.
Dalam dugaan korupsi pajak BPHTB Tanjungpinang ini kejaksaan juga telah memeriksa belasan saki, demikian juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Selain memeriksa pejabat Pemko Tanjungpinang, Penyidik kejaksaan Negeri Tanjungpinang juga memeriksa Notaris dan karyawan kantor notaris, yang diduga menjadi partner oknum pejabat di BP2RD kota Tanjungpinang dalam memanipulasi dan mengorupsi pajak BPHTB yang dibayarkan masyarakat.
Penulis:Roland�