Tengku Tidak Tahu Ada Korupsi, Jaksa Jadwalkan Pemangilan Kepala BP2RD Tanjungpinang

PJ Setdako dan Kepala Isnpektorat Pemerintah Kota Tanjungpinang Tengku Dahlan memberi keterangan ke media usai diperiksa jaksa
PJ.Setdako dan Kepala Isnpektorat Kota Tanjungpinang Tengku Dahlan memberi keterangan ke media usai diperiksa jaksa.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-PJ.Setdako dan Kepala Inspektorat Kota Tanjungpinang, Tengku Dahlan mengaku tidak mengetaui benar tidaknya ada korupsi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp.1,2 miliar di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang. Dan hasil pemeriksaan audit Inspektorat Pemerintah kota atas kasus tersebut, juga dikatakan�belum ada hasil.

Hal itu dikatakan Tengku Dahlan, usai diperiksa jaksa di kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Selasa,(29/10/2019). Saya itu diundang oleh Kejari Tanjungpinang untuk datang kesini selaku Kepala Inspektorat Tanjungpinang,”ujar Tengku pada Wartawan usai diperiksa di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Saat diperiksa, Tengku mengungkapkan, ada 16 pertanyaan yang di ajukan jaksa pada dirinya, tetapi pertanyaan itu pada intinya sebatas Tugas dan Fungsi (Tupoksi) sebagai Kepala Inspektorat sesuai perwako tahun 2016, yang menjelaskan bahwa inspektorat bertugas membantu Walikota melakukan pengawasan, pembinaan dan pemeriksaan terhadap seluruh OPD yang ada di Pemko Tanjungpinang.

“Selaku inspektorat kita sudah membentuk tim ada 5 orang dan sudah ditugaskan dan tetapi mereka belum menyelesaikan tugas itu, mudah-mudahan satu sampai dua hari ini selesai,”jelasnya.

Namun saat di konfirmasi terkait laporan sementara dari Tim yang telah di bentuk, Ia menyebutkan belum menerima, selain itu dirinya juga belum mengetahui.

“Sesungguhnya kita belum tau, karena memang kita belum membaca laporan yang sebenarnya, mudah-mudah kita dapat mengetahuinya secepatnya,”katanya.

Disinggung mengenai dugaan korupsi didinas BP2RD yang merugikan keuangan negara Rp.1,2 Milliar dan informasinya kejadian tersebut sudah berlangsung lama, Tengku mengaku tidak tahu. Dan sampai saat ini, Inspektorat masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Pegawai BP2RD. Demikian juga terduga yang melakukan serta nilai kerugian yang mencapai Rp.1,2 M.

“Saya sendiri belum tahu, sudah berapa lama kejadian ini, karena saya masuk dibulan April 2019. Y dan D dilaporkan ke Walikota sekitar tanggal 18 Oktober dan baru sekali,”ujarnya.

Jaksa Jadwalkan Pemangilan Kepala BP2RD Tanjungpinang

Sementara itu Kepala Seksi (Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah mengatakan, sudah menjadwalakan pemanggilan saksi berikutnya yang akan dilakukan pada minggu ini. Rencananaya ada 4 orang saksi, termasuk Kepala BP2RD Tanjungpinang yang akan dipanggil.

“Untuk hari ini, yang di undang satu orang, Tengku Dahlan, Kepala Inspektorat, selanjutnya Rabu ini dua orang dan Kamis satu orang, termasuk kepala BP2RD,”ujar Rizky saat di temui di Kejari Tanjungpinang.

Pada minggu mendatang, lanjut Rizky, pihaknya akan memanggil tiga orang termasuk 2 orang terlapor, berinisial Y dan D untuk diperiksa dan dimintai data atas dugaan korupsi pajak BPHTB di BP2RD kota Tanjungpinang itu.

“Target minggu selesai, pengumpulan keterangan dan bukti-bukti selesai. Selanjutnya kita ambil kesimpulan dan mudah-muahan dapat berjalan baik dan lancar,”katanya.

Rizky membenarkan ada 16 pertanyaan yang diberikan kepada Kepala Inspektorat, terkait Tupoksi yang bersangkutan, karena ini inspektorat mengawasi seluruh di bidang ASN.

“Materi belum saya bisa disampaikan, takutnya menjadi konsumsi yang disalah artikan diluar. Dokumen belum kita sita tetapi kami meminta soft copy saja,”tutupnya.

Penulis:Roland�