Terkait Korupsi di BP2RD, Jaksa Panggil Pj.Setdako Tanjungpinang

PJ.Setdako dan kepala Inspektorat Pemko Tanjungpinang Tengku Dahlan
PJ.Setdako dan kepala Inspektorat Pemko Tanjungpinang Tengku Dahlan.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Pejabat Sementara Sekretaris kota (Setdako) Tanjungpinang Tengku Dahlan, dipanggil penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, untuk dimintai keterangan atas dugaan korupsi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp.1,2 miliar di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang.

Tengku Dahlan tiba di Kejaksaan negeri Tanjungpinang sekitar Pukul 10.05 WIB, Selasa,(29/10/2019), untuk memenuhi pangilan jaksa, untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas jabatanya sebagai Kepala Inspektorat Tanjungpinang.

Pantauan di Kantor Kejari Tanjungpinang, Tengku Dahlan sekaligus menjabat Pjs.Sekdako Tanjungpinang itu, tiba dengan menggunakan baju dinas ASN dan membawa sejumlah berkas didalam map.

Ditemui diruang tunggu Kejaksaan Negeri, Kepada wartawan, Tengku mengaku diapnggil sebagai saksi, untuk dimintai keteranganya sebagai Kepala Inspektorat atas dugaan korupsi di BP2RT Tanjungpinang itu. “Iya saya dipanggil,nanti ya,”ujar Tengku sambil masuk kedalam ruangan Penyidik Kejati Tanjungpinang.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah mengatakan, pihaknya telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak dalam dugaan korupsi BPHTB di Badan BP2RD kota Tanjungpinang. Namun dirinya masih enggan membeberkan siapa pejabat Pemko yang telah dipanggili tersebut. “Hari ini satu orang, Pukul 10.00 WIB diundang,,”singkatnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menyatakan, tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi Rp.1,2 miliar Pajak BPHTB di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang. Pada proses penyelidikan itu, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang akan memanggil dan memeriksa sejumlah pegawai BP2RD kota Tanjungpinang.

Penulis:Roland

Komentar