Terbukti Jadi Kurir Narkoba, Anak Buah Ali Setan Dihukum 7 Tahun Penjara

Terdakwa Edo Saputra Saat menjalani sidang secara virtual di PN Tanjungpinang Foto Roland
Terdakwa Edo Saputra Saat menjalani sidang secara virtual di PN Tanjungpinang Foto Roland

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Terdakwa Edo Saputra, yang merupakan anak buah dari Ali Setan (DPO) dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menjadi kurir narkoba jenis sabu.

Hukuman dijatuhkan Ketua Majelis Hakim, Boy Syailendra didampingi Majelis Hakim, Raffi Damayanti dan Anggalanton Blang Manalu di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (29/11/2022).

Dalam amar putusannya, Boy menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.

Sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan Majelis Hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp. 1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” kata Hakim.

Sementara itu, barang bukti 13 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 139,21 gram dirampas untuk dimusnahkan.

Barang bukti sepeda motor Kawasaki Ninja warna kuning dengan Nopol BM 5850 TN dikembalikan ke pemiliknya.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bambang Wiratdhany yang awalnya menuntut Edo dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya dan JPU menerima putusan Majelis Hakim tersebut.

Sebelumnya, Terdakwa Edo Saputra ditangkap Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang karena menjadi perantara dan menyimpan narkoba jenis sabu di Perumahan Grand Pesona Mutiara Blok C. No. 3 Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, pukul 19.00 WIB, Senin (23/5/2022) lalu.

Sebelum ditangkap, terdakwa merupakan, jaringan sindikat yang diperintah oleh Ali Setan (DPO) untuk mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 2 kilo dengan imbalan Rp. 700 ratus ribu per ons.

Atas perintah Ali Setan itu, terdakwa mengambil narkoba didalam kantong warna hitam di salah satu tempat yang telah ditentukan.

Setelah itu terdakwa pulang ke rumah untuk membagi-bagikan narkoba itu kedalam paket-paket kecil dengan menggunakan timbangan.

Akhirnya terdakwa mengantarkan paket sabu-sabu di sejumlah tempat yang ada di Tanjungpinang.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh anggota ditemukan 13 paket narkoba jenis sabu seberat 139,21 gram.

Penulis: Roland
Editor: Redaktur