Terbukti Korupsi Dana Wisata Mangrove Tujuh Pejabat Bintan Dihukum 1 Tahun Penjara  

Tujuh terdakwa dugaan korupsi atas kasus dugaan korupsi dana kontribusi wisata mangrove masing-masing dengan hukum pidana penjara selama 1 tahun di PN Tanjungpinang. (Foto RolandPresmedia.id)
Tujuh terdakwa dugaan korupsi atas kasus dugaan korupsi dana kontribusi wisata mangrove masing-masing dengan hukum pidana penjara selama 1 tahun di PN Tanjungpinang. (Foto RolandPresmedia.id)

PRESMEDIA.ID – Tujuh Pejabat Bintan, terdakwa korupsi dana kontribusi wisata mangrove di Bintan, masing-masing dihukum 1 tahun penjara. Selan hukuman pokok, ke 7 terdakwa pejabat bintan ini, juga dihukum membayar denda antara 50 hingga 60 juta atau subsider 2 hingga 3 bulan Penjara.

Ke-7 terdakwa yang divonis oleh Majelis Hakim adalah:
1.Herika Silvia (mantan Camat Teluk Sebong)
2.Sri Heny Utami (mantan Camat Teluk Sebong)
3.Julpri Ardani (Camat Teluk Sebong). 4.Mazlan (Kepala Desa).
5.Herman Junaidi (Plt Kepala Desa)
6.La Anip (mantan Kades)
7.Khairudin (Lurah Kota Baru)

Putusan dibacakan Majelis Hakim yang pimpin oleh Boy Syailendra, dan didampingi oleh Majelis Hakim M. Fausi dan Majelis Hakim Adhoc Tipikor, Syaiful Arif di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (7/7/2025).

Hakim menyatakan, ketujuh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama JPU.

“Sesuai fakta persidangan para terdakwa menerima gratifikasi atau hadiah karena jabatan mereka. Kami Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun kepada masing-masing terdakwa,”kata Hakim.

Selain hukuman pokok, masing-masing terdakwa juga dikenakan denda dengan rincian:
1.Herika Silvia   : denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan
2.Sri Heny Utami : denda Rp  100 juta subsider 3 bulan.
3.Julpri Ardani : denda Rp 60 juta subsider 3 bulan
4.Mazlan : Denda Rp  50 juta subsider  2 bulan
5.Herman Junaidi : denda  Rp 60 juta 3 bulan
6.La Anip: Denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan
7.Khairudin : Denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU, Lunita Jawani dan Fallah dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Atas keputusan ini, ke tujuh terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya dan JPU menyatakan pikir-pikir.

Ruang sidang utama PN Tipikor Tanjungpinang dipenuhi oleh ASN kabupaten Bintan yang ingin melihat dan menyaksikan sidang putusan. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Ruang sidang utama PN Tipikor Tanjungpinang dipenuhi oleh ASN kabupaten Bintan yang ingin melihat dan menyaksikan sidang putusan. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PNS Bintan berbondong-bondong hihat Sidang 

Sidang pembacaan putusan terhadap 7 pejabat Bintan ini, juga menarik perhatian sejumlah ASN Kabupaten Bintan. Dari pantauan Media ini, Ruang sidang utama PN Tipikor Tanjungpinang dipenuhi oleh ASN kabupaten Bintan yang ingin melihat dan menyaksikan sidang putusan.
Salah seorang ASN Bintan mengaku, sengaja datang dari kantor camat di Bintan untuk melihat dan menyaksikan pembacaan putusan terhadap pada terdakwa karena merupakan Atasnya.
“Dari Bintan, mau lihat dan dengar putusan ibu, dan kami mendoakan mudah-mudahan bebas,” ujarnya tanpa menyebut nama.
Sebelumnya, tujuh pejabat kabupaten Bintan ini didakwa menerima gratifikasi dengan dalih dana kontribusi dari PT Bintan Resort Cakrawala (BRC) selaku pengelola kawasan wisata mangrove di Lagoi, Bintan.Gratifikasi tersebut digunakan tidak sesuai peruntukan dan tidak dilaporkan sesuai aturan hukum.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 11 UU Tipikor dan secara subsider dikenai Pasal 12 huruf e UU Tipikor, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 65 KUHP.

Jaksa juga menyatakan perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang melarang penyalahgunaan wewenang dan penerimaan hadiah atau suap oleh ASN.

Penulis: Roland 
Editor : Redaktur