
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Tiga terdakwa mafia tanah dengan modus penggelapan dan pemalsuan, masing-masing Hariadi alias Sung Chuang sebagai otak pelaku, Chandra Gunawan dan Riki Putra hanya dituntut 2 tahun dan 6 bulan dan 2 tahun penjara.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Putra Kristian Waruwu secara terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (7/3/2022).
Dalam tuntutannya Jaksa menyatakan ketiga terdakwa, terbukti bersalah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, membuat akta otentik atau memalsukan akta otentik, dengan maksud untuk menggunakan, menyuruh orang lain menggunakan akta itu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan, jika pemakaian tersebut dapat mendatangkan suatu kerugian.
Hal itu sebagaimana dakwaan alternatif ketiga Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 264 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Â Ayat 1 KE-1 KUHP.
“Menuntut terdakwa Hariadi alias Sung Chuang dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” ujar Jaksa.
Sementara, terdakwa Chandra dan Riki juga dinyatakan terbukti bersalah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, membuat surat palsu atau memalsukan surat. Sebagaimana dakwaan alternatif pertama melanggar pasal Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
“Menuntut terdakwa Riki dan Chandra dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar Jaksa lagi.
Atas tuntutan itu, seluruh terdakwa yang didampingi oleh masing-masing penasehat hukumnya menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Atas keberatan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Boy Syailendra didampingi Hakim anggota, Novarina Manurung dan Topan SH menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengar pledoi atau pembelaan terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, Polres Bintan menetapkan 5 tersangka selanjutnya di pengadilan disebut terdakwa, dalam kasus sindikat mafia tanah du Bintan ini.
Ke lima terdakwa adalah Syamsudin selaku Lurah Tanjung Permai bersama staf kelurahan terdakwa Riki Putra dan Candra gunawan. Kemudian Notaris Tanjung Uban terdakwa Ratu Aminah, bersama satu warga sipil terdakwa Hariadi alias Sung Chuang.
Perbuatan penipuan dan pemalsuan surat itu, berawal dari penjualan lahan milik Supriati dengan hak kepemilikan surat tebas nomor: 0008/TU/1961 atas nama Haji Husin Jalan Indun suri (Depan dealer Yamaha) Kelurahan Tanjung Permai Seri Kuala Lobam Kabupaten Bintan.
Atas penjualan lahan itu, selanjutnya terdakwa Hariadi alias Sung Chuang (Makelar-red) menawarkan tanah tersebut kepada korban Cheng Liang warga Batam.
Namun dalam perjalanan, selain memanipulasi harga lahan untuk menipu korban Cheng Liang, Terdakwa Hariadi alias Sung Chuang bersama komplotan mafianya, juga mengurangi ukuran jumlah lahan milik Supriati dari 4 hektar menjadi 92,5 hektar.
Selanjutnya, sisa lahan milik korban itu kembali diuruskan suratnya dengan data palsu bersama Notaris Tanjung Uban terdakwa Ratu Aminah Gunawan. Pengurangan ukuran lahan dan pengurusan surat ini, juga melibatkan Lurah dan pegawai di Kelurahan Tanjung Permai Bintan.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi