Terbukti Menipu, Hakim MA Hukum Nguan Seng 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Terdakwa Nguan Seng alias Hengky saat mengikuti sidang dan dibebasakan Hakim di PN Tanjungpinang
Terdakwa Nguan Seng alias Hengky saat mengikuti sidang dan dibebasakan Hakim di PN Tanjungpinang (Foto:Roland/Presmedia.id) 

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Sempat dibebaskan Hakim PN Tanjungpinang, Hakim Agung MA menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Nguan Seng selama 2 tahun dan 6 bulan atas kasus penipuan yang dilakukan.

Dalam putusan Hakim MA yang Ketua Majelis Hakim Yohanes Trias dan Gazal Bazalik, menyatakan, terdakwa Nguan Seng alias Henky, terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana melanggar pasal 378 KUHP.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Nguan Seng selama 2 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim, sebagaimana dalam putusan nomor 1414K/Pid B/ 2021 pada 17 Januari 2022 yang ditetapkan pada Rabu (8/12/2021) lalu.

Humas PN Tanjungpinang M.Sacral Ritonga, membenarkan hukuman yang dijatuhkan Hakim Agung MA itu. Dan saat ini Putusan MA atas terdakwa Nguan Seng dalam perkara penggelapan dan penipuan itu telah diterima Panitera pidana Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Dalam amar putusan lanjut Sacral, juga ditetapkan masa penahan terdakwa dikurangkan masa penahanan sebelumnya.

Terpisah Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Sudiharjo mengaku telah menerima putusan terdakwa Nguan Seng dari MA  melalui PN Tanjungpinang.

“Baru kita terima terdakwa divonis 2 tahun dan 6 tahun penjara,” kata Sudiharjo.

Selanjutnya, atas putusan itu, Kejaksaan akan melakukan eksekusi dengan mengirimkan surat panggilan kepada terdakwa besok.

“Kita panggil dulu baru kita eksekusi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Hakim PN Tanjungpinang membebaskan Terdakwa Nguan Seng alias Hengky dari 3 tahun penjara tuntutan Jaksa Penuntut Umum atas kasus penipuan dan penggelapan.

Dalam dakwaan JPU, mendakwa Nguan Seng alias Henky melakukan penipuan terhadap korban Laurence M Takke dan saksi Supratman serta Lie Gek Tjua pada Mei 2019.

Penipuan dan penggelapan pada terdakwa Nguan Seng alias Hengky, berawal dari kesepakatan jual beli 12 hektar lahan milik terdakwa dengan korban di kawasan Galang Batang.

Hal itu diawali atas kesepakatan keduanya, Laurence M Takke membeli tanah milik terdakwa untuk membangun pelabuhan dengan harga Rp 225 ribu per meter. Atas Kesepakatan itu terdakwa menyerahkan 8 SKT kepada korban dengan luas 6 hektar.

Masing-masing Akta Pengoperan Hak dengan harga sebesar Rp700 juta dari total dana pembelian lahan, Korban menyerahkan dana Rp6,7 miliar. Namun dalam perjalanan kendati dana telah diserahkan seluruhnya kepada Terdakwa.

Sampai jatuh tempo yang diperjanjikan, lahan yang dibeli Laurence M Takke dari Nguan Seng alias Hengky, SKT-nya belum dibalik namakan. Atas hal itu korban Laurence M Takke melaporkan Nguan Seng alias Henky ke Polisi dengan kerugian Rp.6,7 miliar.

Penulis:Roland
Editor  :Redaksi

Jangan Lewatkan