PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memvonis terdakwa Siau Liang alias Aliang selama 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 4 bulan penjara atas kepemilikan 6,55 Gram Narkoba jenis Sabu.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, M.Djauhar didampingi Hakim Anggota Bungaran Pakpahan dan Novarina Simarangkir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin(21/6/2021).
Dalam putusan Majelis Hakim menyatakan, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah memilih dan menyimpan Narkoba jenis sabu sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah subsider empat bulan penjara,” ujar Djauhar.
Putusan majelis hakim ini, lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara. Atas putusan itu terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, A Nur menyatakan menerimanya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wirayanu menyatakan pikir-pikir, karena sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 10 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah dan subsider 6 bulan penjara.
Sebelumnya, terdakwa Siau Liang alias Aliang ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungpinang ketika mau mengambil Narkoba sabu dari Apui di Rimba Jaya sekitar pukul 19.50 WIB 26 November 2020 lalu.
Sebelum ditangkap Polisi, Terdakwa sebelumnya komplain kepada Apui atas pembelian sabu yang dibelinya kurang enak. Atas hal itu Apui meminta terdakwa mengambil Sabu Gantinya di Rimba Jaya. Namun saat mengambil sabu dari Apui, terdakwa langsung ditangkap Polisi, bersama 5 paket narkoba jenis sabu -sabu seberat 6,55 gram.
Penulis :Roland
Editor  :Ogawa
Komentar