
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polres Tanjungpinang mengamankan An seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Kepri yang diduga melakukan “perzinahan” bersama istri orang inisial Sc disalah satu kos di jalan Pulau Pandan Km 5 Tanjungpinang, sekitar pukul 19.00 WIB, Jumat (11/3/2022).
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Syaban Harahap, mengatakan, penangkapan Oknum ASN dan Sc yang melakukan perzinahan ini, dilakukan Polisi atas laporan suami terduga pelaku Sc.
Informasi yang diperoleh korban (Suami Sc-red), isterinya sedang berada di dalam rumah kosan Km 5 Tanjungpinang.
Atas kejadian itu, pelapor melapor ke UPPA Satreskrim Polres Tanjungpinang, dan Unit PPA Satreskrim melakukan penyelidikan. Bersama suami terduga pelaku, mendatangi kos-kosan tersebut.
Setelah di TKP, didapat keduanya Oknum ASN An dan Sc sedang berada didalam rumah.
“Kita masuk kedalam Rumah, dan kedua orang pelaku keluar dari dalam kamar,” jelasnya.
Selanjutnya kepada kedua terduga pelaku, juga dilakukan interogasi dan menanyakan TKP, serta status hubungan keduanya.
Kepada Polisi, kedua pelaku mengakui, bahwa telah melakukan hubungan badan sebanyak satu kali.
“Atas perzinahan yang dilakukan, selanjutnya kedua pelaku, dibawa kekantor Satreskrim Polres Tanjungpinang guna pengusutan lebih lanjut,” kata Awal.
Atas laporan dan keberatan Suami wanita, saat ini kedua pelaku An dan Sc ditetapkan sebagai tersangka perzinahan.
“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 284 KUHP Tentang Perzinahan dengan ancaman hukuman penjara selama 9 bulan,” ujar Awal.
Penulis : Roland
Editor : Redaksi