Terdakwa Ignatius Apung Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Proyek

Ignatius Apung Oktaviawan, terdakwa kasus penipuan proyek saat disidang dan divonis 2 tahun dan 8 bulan Penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (17/4/2025).
Ignatius Apung Oktaviawan, terdakwa kasus penipuan proyek saat disidang dan divonis 2 tahun dan 8 bulan Penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (17/4/2025).

PRESMEDIA.ID – Ignatius Apung Oktaviawan, terdakwa kasus penipuan proyek, resmi divonis dua tahun delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (17/4/2025).

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan terhadap seorang pengusaha asal Bintan.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi, didampingi hakim anggota Sayed Fauzan dan Amir Rizki Apriadi.

Vonis ini, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman tiga tahun penjara.

Hakim menyatakan, terdakwa terbukti melakukan penipuan dengan menjanjikan proyek pembangunan kepada korban, namun tidak pernah direalisasikan.

Dalam persidangan terungkap, Ignatius Apung menjanjikan kepada korban, Sugianto alias Ayong, bahwa ia bisa mengurus proyek pembangunan gedung Bawaslu dan KPU Provinsi Kepulauan Riau.

Atas janji tersebut, korban menyerahkan uang sebesar Rp 42,5 juta.

Namun, proyek yang dijanjikan tidak pernah ada, sehingga korban melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib. Terdakwa dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.

Selain menjatuhkan hukuman penjara, Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari masa hukuman. Terdakwa juga tetap harus menjalani masa tahanan.

“Memberikan kesempatan kepada terdakwa dan jaksa untuk menyatakan sikap, apakah menerima, pikir-pikir, atau mengajukan banding,” tegas Hakim Fauzi.

Dalam sidang tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding terhadap putusan hakim.

Sebelumnya, jaksa Lunita Jawani dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan dalam sidang pada 25 Maret 2025 menyatakan bahwa terdakwa terbukti memperdaya korban demi keuntungan pribadi.

Modus penipuan proyek menjadi sorotan dalam kasus ini, mengingat banyak korban potensial yang bisa mengalami kejadian serupa.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi