Terdakwa Korupsi Dibebaskan MA, Jaksa di Kepri Tidak Ajukan PK

Sebanyak 12 Terdakwa Korupsi Tambang Bouksit saat mengikuti sidang secara Virtual di Rutan dan PN Tanjungpinang 1
Sebanyak 12 Terdakwa Korupsi Tambang Bouksit saat mengikuti sidang secara Virtual di Rutan dan PN Tanjungpinang

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau, tidak mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis bebas terdakwa Junaidi dalam kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) tambang bauksit di Bintan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri Jendra Firdaus, mengatakan selaku eksekutor jaksa sudah melaksanakan putusan tersebut meski belum menerima putusan lengkap.

“Terdakwa juga sudah dikeluarkan dari tahanan (Rutan Tanjungpinang),” kata Jendra saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Senin (20/12/2021).

Jendra mengatakan, Kejati Kepri sejauh ini tidak ada celah untuk melakukan Upaya Hukum (PK) atas putusan MA, sehingga apa yang menjadi putusan MA sudah dilaksanakan oleh Jaksa.

Terpisah, Humas PN Tanjungpinang M.Sacral Ritonga mengatakan bahwa PN Tanjungpinang telah menerima putusan MA terhadap terdakwa Junaedi dalam perkara dugaan korupsi IUP-OP tambang bauksit di Bintan.

Dalam putusan Hakim MA  nomor: 4597 K/Pid.Sus/2021 Tanggal 15 Desember 2021, atas upaya kasasi yang diajukan terdakwa dan Kuasa Hukumnya lanjut Sacral, Majelis Hakim Dr.Hj Desnayeti didampingi Hakim anggota Soesilo dan Dr.Agus Yunianto, menyatakan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II (Jaksa Penuntut Umum) pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Selanjutnya, mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I (Terdakwa Junaedi) tersebut.
Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru nomor 11/PID.SUS-TPK/2021/PT PBR tanggal 4 Juni 2021 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tpg tanggal 18 Maret 2021 tersebut.

Dalam putusannya, Hakim MA juga menyatakan, mengadili sendiri, dan menyatakan terdakwa Junaedi terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan Penuntut Umum, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.

“Melepaskan Terdakwa Junaedi tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging),” kata Sacral

Selanjutnya, memerintahkan terdakwa segera keluar dari tahanan, memulihkan hak-hak Terdakwa  dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Ditanya dengan putusan MA atas upaya kasasi yang dilakukan terdakwa lain dan Jaksa, Sacral mengatakan, Pengadilan baru menerima vonis kasasi MA atas terdakwa Junaedi. Sedangkan terhadap terdakwa lain hingga saat ini belum diterima kepaniteraan pengadilan.

Sebelumnya, terdakwa Junaidi selaku Komanditer CV.Swakarya Mandiri divonis Hakim PN dan PT bersalah selama 5 tahun dan 6 bulan atas korupsi IUP-OP dan penjualan Bauksit, Selain itu terdakwa juga dihukum membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian mengembalikan Uang Pengganti (UP) atas kerugian negara Rp 1,2 miliar dan jika tidak dikembalikan diganti dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Sedangkan di tingkat banding, PT.Pekanbaru melalui putusan Nomor: 11/PID.SUS/TPK/2021/PT.PBR, Hakim PT Riau menyatakan, menolak permohonan banding Terdakwa dan Jaksa. Memperbaiki Putusan PN Tanjungpinang.

Menyatakan terdakwa Junaidi bersalah sebagaimana Pasal dakwaan Primer. Menghukum  terdakwa dengan hukuman Penjara 5 tahun, Denda Rp.300 juta subsider 3 bulan kurangan.

Menghukum terdakwa mengembalikan Uang Pengganti (UP) Rp1,2 M dan jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Namun di tingkat Kasasi Hakim MA membebaskan terdakwa dari hukuman nya.

Penulis:Roland
Editor  :Redaksi

Komentar