Dibebaskan MA, Uang Denda dan UP Junaidi Yang Disita Jaksa Tunggu Putusan Lengkap

Kejaksaan Tingi Kepri saat menyita Barang Bukti Uang Bos PT.Gunung Sion Ferdi Yohanes dan terdakwa Junaidi senilai Rp10 Miliar. (Foto:Dok-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Terdakwa Korupsi IUP-OP tambang Bauksit Junaidi, telah bebas dan dikeluarkan dari tahanan Rutan Kelas I A Tanjungpinang.

Pembebasan komanderita CV.Dwi Karya Mandiri ini, dilakukan Jaksa atas putusan kasasi Hakim MA, yang sebelumnya membebaskan terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sementara, Rp.165 juta uang terdakwa, serta Rp.1,2 miliar dari Rp7,5 miliar Uang Pengembalian (UP) terdakwa Ferdi Yohanes yang sebelumnya disita dan dijadikan Jaksa sebagai Uang Pengganti hukuman UP 10 terdakwa termasuk Junaidi, hingga saat ini belum jelas akan dikemanakan Jaksa.

Kepala kejaksaan Tinggi Kepri, Hari Setiyono melalui Kepala seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri Jendra Firdaus mengatakan, terkait dengan barang bukti uang yang disita serta UP Terdakwa hingga saat ini belum ditentukan.

Pihak Kejaksaan lanjut Jendra, akan melihat dahulu bagaimana bunyi putusan lengkap Hakim Kasasi MA terkait barang bukti dari hasil kejahatan tersebut.

“Terkait hal ini, kita harus lihat dulu bagaimana bunyi putusan lengkapnya, mengenai barang-bukti hasil kejahatan,” jelas Jendra Selasa (21/12/2021).

Yang pasti lanjut, terhadap putusan Kasasi hakim tersebut, jaksa sudah langsung melaksanakan Putusan MA, dengan mengeluarkan Junaidi dari Tahanan.

Ditempat terpisah Kuasa hukum Junaidi, Soekaryono SH juga mengaku, belum bisa berkomentar banyak mengenai barang bukti uang dan UP yang sebelumnya disita oleh Kejaksaan dari klienya.

“Mengenai hal itu kami belum bisa berkomentar. Saya masih menunggu putusan lengkapnya. Dalam minggu ini mudah-mudahan putusan lengkapnya bisa kami terima sehingga hal-hal lain yang menyangkut Junaedi bisa lebih jelas,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepri tidak memasuk Miliaran Uang dalam daftar barang bukti dakwaan ke 12 terdakwa korupsi IUP-OP tambang bauksit yang disidik Kejaksaan Tinggi Kepri.

Namun persdiangan terungkap, saksi seperti Ferdy Yohanes yang merupakan bos PT.Gunung Sion, menerima dana penyewaan lahan hutan lindung yang diklaim sebagai miliknya dari ke 10 terdakwa sebesar Rp.7,5 miliar.

Selain dari Saksi Ferdi Yihannes, Jaksa juga menyita Rp165 juta barang bukti uang dari terdakwa Junaidi.

Dalam tuntutan Jaksa di PN Tipikor Tanjungpinang, Kejaksaan tinggi Kepri telah menuntut 12 terdakwa korupsi IUP-OP tambang Bauksit dengan hukuman 5 sampai 14 tahun penjara.

Selain hukuman pokok, masing-masing terdakwa juga dituntut denda dan mengembalikan Uang Pengganti (UP) dari Rp.32,4 miliar kerugian negara atas dugaan korupsi yang dilakukan.

Jaksa Kejati Kepri menyatakan, ke 12 terdakwa terbukti bersalah, menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain, dalam pengeluaran IUP-OP tambang bauksit serta penambangan material bauksit di Bintan.

Ke 12 terdakwa lanjut Jaksa, terbukti melanggar pasal 2 Juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KHUP dalam dakwaan Primer.

Untuk Terdakwa Junedi (46) sendiri, dituntut dengan hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Selain hukuman Pokok, Junaidi juga dituntut mengembalikan Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar. Jika tidak dikembalikan diganti dengan hukuman 3 tahun penjara dan 9 bulan kurungan penjara.

Oleh Hakim PN Tanjungpinang, terdakwa Junaidi dinyatakan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi. Atas perbutanya terdakwa dihukum 5 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu terdakwa juga dihukum Mengembalikan Uang Pengganri (UP) Rp.1,2 Miliar jika tidak dibayar diganti dengan hukuman 3 tahun.

Ditingkat banding, melalui putusan Nomor 11/PID.SUS/TPK/2021/PT.PBR, Hakim menyatakan menolak permohonan banding terdakwa dan Jaksa. Memperbaiki Putusan PN Tanjungpinang.

Menyatakan terdakwa Junaidi bersalah sebagaimana Pasal dakwaan Primer. Menghukum terdakwa Junaidi dengan hukuman Penjara 5 tahun, Denda Rp.300 juta subsider 3 bulan kurangan. Selain itu, Hakim juga menghukum terdakwa Junaidi mengembalikan Uang Pengganti (UP) Rp1,2 M dan jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Tetapi dalam Putusan Kasasi, melalui putusan Nomor: 4597 K/Pid.Sus/2021 Tanggal 15 Desember 2021, Hakim MA menyatakan, mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I (Terdakwa Junaedi).

Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru nomor 11/PID.SUS-TPK/2021/PT PBR tanggal 4 Juni 2021 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tpg tanggal 18 Maret 2021 tersebut.

Hakim MA juga menyatakan, mengadili sendiri dan menyatakan terdakwa Junaedi terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan Penuntut Umum, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.

“Melepaskan Terdakwa Junaedi tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging),” kata Sacral

Selanjutnya, memerintahkan terdakwa segera keluar dari tahanan, memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Penulis:Redaksi
Editor  :Redaksi