Terdakwa Ode Sebut Polisi Lepas Pengguna Narkoba Iwan Kurniawan

Sidang Lanjutan Terdakwa narkoba Ode Anwar di PN Tanjungpinang Terdakwa menyakan Polisi Lepas Pengguna Narkoba Iwan Kurniawan
Sidang lanjutan Terdakwa narkoba Ode Anwar di PN Tanjungpinang, Terdakwa menyakan, Polisi “Lepas” Rekanya pengguna narkoba Iwan Kurniawan.(Foto:Roland/Presmedia.id) 

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Terdakwa narkoba Ode Anwar menyebut, Satnarkoba Polres Tanjungpinang melepas satu pengguna narkoba sabu yang merupakan rekannya, sesaat setelah keduanya ditangkap anggota Satnarkoba Polres Tanjungpinang di gerbang Perumahan Hangtuah 4 Tanjungpinang, sekitar pukul 14.30 WIB, Sabtu (23/1/2021) lalu.

Hal itu dikatakan terdakwa Ode Anwar pada Majelis Hakim di PN Tanjungpinang dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa atas kepemilikan 1,95 gram sabu yang secara Virtual di PN Tanjungpinang, Senin (23/8/2021).

Awalnya, Majelis Hakim yang dipimpin Eduard MP Sihaloho meminta terdakwa menjelaskan kronologis kejadian penangkapan dan kepemilikan narkoba sabu sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum Kepadanya.

Atas pertanyaan hakim itu, Terdakwa Ode Anwar pun menjelaskan, jika sebelumnya Dia (Terdakwa-red) ditangkap Polisi bersama rekannya Iwan Kurniawan usai menggunakan Narkoba Sabu.

“Saat itu, usai menggunakan sabu bersama Iwan, saya meminta Iwan Kurniawan mengantarkan saya ke rumah Ipeh. Tapi saat melintas di gerbang Perumahan Hangtuah 4 Tanjungpinang, Kami berdua diamankan Polisi sekitar Pukul 14.30 WIB, Sabtu (23/1/2021),” ujarnya.

Setelah ditangkap lanjutnya, dia dan rekanya langsung digeledah dan dari dalam kantong celananya, Polisi menemukan dua paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,95 gram yang dibungkus di dalam pasta gigi.

Kemudian Polisi juga menyita dompet, Handphone dan pipet kaca yang digunakan keduanya mengkonsumsi narkoba sabu itu bersama Iwan Kurniawan.

Setelah ditangkap, Ode dan Iwan juga dibawa ke Polres Tanjungpinang, untuk diproses.

Namun dalam proses hukum yang dilakukan Polisi, Ode Anwar mengatakan, diproses hukum terhadapnya saja yang lanjut. Sementara temanya yang saat itu ditangkap dan terbukti ikut menggunakan Narkoba “Dilepas” Polisi dengan alasan direhabilitasi.

“Iwan Kurniawan proses hukumnya tidak lanjut, karena katanya hanya direhabilitasi Polisi dan hanya saya yang diproses,” kata Ode pada Hakim PN dalam persidangan virtual saat itu.

Atas keterangan Terdakwa, Hakim Eduart juga sempat bertanya, Kenapa terdakwa diproses hukum Polisi sementara Iwan Kurniawan bisa di lepas?

“Nah kok bisa, Polisi rehab teman kamu dan kamu diproses?,” ucap Hakim.

Atas pertanyaan Majelis itu, terdakwa Ode juga mengaku bingung.

Kasat Narkoba: Bukan Dilepas Tapi Direhabilitasi  

Di tempat terpisah, Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang,AKP Ronny Burungudju yang dikonfirmasi dengan pengakuan terdakwa Ode di Pengadilan ini mengatakan, Jika pihaknya sebelumnya juga banyak menangkap pelaku narkoba. Namun yang tidak terbukti sudah pasti tidak bisa jadi tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan Iwan Kurniawan tidak terbukti,” kata Ronny tanpa merinci tidak terbukti sebagai pemakai atau pemilik atau Pengedar.

Bila tidak terbukti untuk jadi tersangka, Lanjut Ronny, maka terhadap pengguna narkoba dengan hasil tes urine positif dilakukan rehabilitasi. Dan rehabilitasi yang dilaksanakan Polisi itu dikatakan Ronny Bukan dilepas.

“Jadi Bukan dilepas,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ronny mengatakan, kepemilikan barang bukti yang ditemukan saat penangkapan keduanya, berada pada tersangka Ade. Hingga, apabila barang bukti sabu yang disita tersebut tidak ada kaitannya dengan orang lain yang juga turut diamankan, maka orang lain tersebut tidak bisa dijadikan tersangka.

“Sabu yang disita dari yang bersangkutan (Ode Anwar-red) tidak ada kaitannya dengan kawannya (Iwan Kurniawan-red), jangan salah tafsir. Semua sudah sesuai prosedur dan penyidik sudah bekerja dengan profesional,” paparnya.

Penulis:Roland/Redaksi 
Editor  :Redaksi