
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Wita Julia Putri, terdakwa kasus penggelapan dana penjualan tiket PT. Magna Rizky Tour and Travel, dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang dipimpin oleh Riska Widiana, didampingi dua hakim anggota, pada Selasa (6/8/2024).
Hakim menyatakan, terdakwa Wita Julia Putri terbukti bersalah melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP karena dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang milik orang lain dalam kekuasaannya karena hubungan kerja atau penerimaan upah.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 1 tahun dan 4 bulan penjara,” kata Hakim dalam putusannya.
Putusan ini lebih ringan 10 bulan dari tuntutan Jaksa Desta Garindra dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang sebelumnya menuntut terdakwa 2 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya, menyatakan pikir-pikir selama satu pekan. Hal yang sama juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Tidak Ditahan
Meski dijatuhi hukuman, terdakwa Wita Julia Putri tidak ditahan. Sebab, Dari awal kasusnya disidik Polisi, terdakwa tidak menjalani penahanan baik oleh Polisi, Jaksa maupun hakim di PN Tanjungpinang.
Sebelumnya, Wita Julia Putri mengaku menggelapkan dana penjualan tiket PT. Magna Rizky Tour and Travel. Namun, ia membantah jumlah dana yang digelapkannya sebesar Rp1,2 miliar dan pengakuan korban sebesar Rp1,6 miliar sebagaimana dalam dakwaan dan sidang.
“Saya mengakui perbuatan saya salah dan saya menyesal, tapi jumlahnya tidak sebesar Rp1,2 miliar atau Rp1,6 miliar seperti dalam dakwaan dan pengakuan saksi. Saya hanya menggelapkan Rp210 juta,” kata terdakwa saat diperiksa di PN Tanjungpinang pada Rabu (17/7/2024) lalu.
Terdakwa mengklaim, bahwa uang tersebut digunakan untuk pembelian alat tulis kantor (ATK) dan memiliki bukti percakapan di WhatsApp dengan korban. Namun, ia tidak dapat menunjukkan struk atau bukti belanja untuk pembelian ATK tersebut.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur