Terjerat Kasus Pemalsuan Surat Dengan Pj.Walikota, M.Ridwan dan Budiman Ditahan Polres Bintan

Kedua tersangka yaitu Muhammad Riduan (kiri) dan Budiman (kanan) menggunakan rompi orange dan langsung ditahan di Sel Mako Polres Bintan. (Foto: Polres Bintan)
Kedua tersangka yaitu Muhammad Ridwan (kiri) dan Budiman (kanan) menggunakan rompi orange dan langsung ditahan di Sel Mako Polres Bintan. (Foto: Polres Bintan)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Terjerat kasus pemalsuan surat tanah bersama Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Mantan Lurah Sei Lekop Muhammad Ridwan dan Mantan Juru Ukur Lahan Kelurahan Sei lekop Budiman ditahan Polres Bintan.

Kedua tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah ini, resmi menggunakan rompi orange tahanan usai diperiksa di Mako Polres Bintan, Selasa (7/5/2024) dini hari.

Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson, mengatakan kedua tersangka yaitu Muhammad Ridwan dan Budiman telah ditahan di Mako Polres Bintan.

“Mereka berdua ditahan usai menjalani pemeriksaan selama 8 jam oleh penyidik,” kata Alson pada wartawan di Polres Bintan Senin (6/5/204).

Tersangka Muhammad Ridwan dan Budiman, jelas Alson sebelumya diperiksa penyidik Polres Bintan dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB Senin (6/5/2024).

Setelah pemeriksaan kedua tersangka, penyidik kemudian melakukan gelar perkara sebelum akhirnya menerbitkan surat perintah penahanan.

“Hari ini Selasa (7/5/2024) kedua tersangka ini resmi ditahan,” ujar Iptu Missyamsu Alson.

Penyidik lanjutan, juga tengah melakukan pemenuhan adminsitrasi dan pemberkasan untuk melengkapi SPDP ke dua tersangka.

“Selanjutnya akan dikirimkan ke Jaksa penuntut Umum di Kejari Bintan untuk diteliti,” jelas Alson.

Nanti, lanjutnya, apabila berkas masih ada kekurangan formil dan materil, penyidik Polres Bintan akan memenuhi dan mengajukan perpanjangan penahanan kedua tersangka.

“Kalau jaksa menyatakan Berkas perkaranya sudah lengkap atau P21, penyidik akan segera menyerahkan Tersangka dan Barang bukti,” ujarnya.

Penahanan kedua tersangka oleh penyidik sebut Alson, akan dilakukan tiga kali 20 hari atau 20 hari pertama dan perpanjangan 40 hari kemudian.

“Untuk surat penahanan, keluarga ke dia tersangka juga sudah menerima yang disampaikan penyidik,” ujarnya.

Alson mengaku sifat penahanan kedua tersangka itu, tadi pagi diserahkan secara langsung ke pihak keluarga tersangka.

“Tadi pagi sudah kita serahkan tembusan surat perintah penahanannya. Baik ke keluarga Muhammad Ridwan maupun Budiman,” sebutnya.

Pemeriksaan Pj.Walikota Hasan Tunggu Tanggapan Mendagri

Sementara itu, untuk pemeriksaan Pj Walikota Tanjungpinang Hasan sebagian tersangka, dikatakan Alson, akan dilakukan setelah Polres Bintan menerima surat jawaban dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Apabila surat itu diterima maka akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Surat yang kita kirim sudah diterima Kemendagri 3 Mei 2024. Maka terhitung 30 hari kedepan, ada jawaban atau tidak kita tetap melakukan pemanggilan dan pemeriksaan Hasan sebagai tersangka,” ucapnya.

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi

Komentar