
PRESMEDIA.ID– Terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso akan dilarang pemerintah seumur hidup masuk ke Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan, Mary Jane Veloso, terpidana mati asal Filipina dalam kasus penyelundupan narkotika, tidak akan pernah bisa lagi kembali ke Indonesia setelah nanti dipindahkan ke negara asalnya.
Yusril menyatakan, pemindahan narapidana warga negara asing (WNA) ke negara asalnya ini, tidak menghapus status hukum mereka di Indonesia.
“Jadi napi WNA kalau sudah dikembalikan, akan kami tangkal apabila masuk ke Indonesia. Kalau untuk napi narkotika, penangkalannya berlaku seumur hidup,” jelas Yusril dalam keterangan resmi, Kamis (28/11/2024).
Menurut Yusril, meskipun pemerintah Filipina dapat memberikan grasi atau pengurangan hukuman kepada Mary Jane, Setelah dipindahkan, kebijakan penangkalan untuk masuk ke Indonesia tetap berlaku.
Hal ini didasarkan pada perbedaan sistem hukum antara kedua negara, di mana Filipina tidak menerapkan hukuman mati.
“Jika sudah ditangkap, mereka tidak bisa masuk. Itu sudah pasti berlaku untuk napi lain yang dipulangkan ke negara asal mereka,” tambah Yusril.
Sebagaimana diketahui, Mary Jane Veloso sebelumnya dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, pada tahun 2010 karena keterlibatannya dalam kasus penyelundupan narkotika.
Namun, pemerintah Indonesia menerima permohonan Filipina untuk memindahkan Mary Jane ke negara asalnya yang diajukan Menteri Kehakiman Filipina, Jesus Crispin Remulla.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengungkapkan, hingga saat ini pemerintah Indonesia masih membahas teknis dan waktu pemindahan Mary Jane ke Filipina.
“Masih dalam pembahasan, sesuai amanat UU Pemasyarakatan Pasal 45 ayat satu, memungkinkan adanya transfer operasional,” kata Agus pada Senin (25/11/2024).
Agus juga menyebutkan, pemindahan Mary Jane layak dipertimbangkan, Karena, selain sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, juga untuk mengurangi beban negara dalam menahan napi asing.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi