PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Kepala kejaksaan Tinggi Kepri menargetkan proses penyelidikan dan penyidikan 12 tersangka korupsi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Bauksit akan akan selesai dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juni 2020.
Dengan pelimpahan berkas perkara ke 12 tersangka tersebut, secara otomatis sejumlah tersangka akan dilakukan penahanan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Sudarwidadi melalui Kepala seksi penerangan hukum Kejati Ali Rahim mengatakan, Kepala Kejaksaan Tinggi mengharapkan penyidikan dan penyidikan seluruh tersangka korupsi IUPK tambang itu dapat diselesai sebelum Juni 2020 dan berkas perkaranya dilimpah ke PN.Tipikor.
“Pemeriksaan masih terus dilakukan, baik pada saksi maupan sebagian tersangka. Pak Kajati mengharapkan Juni 2020 ini prosesnya sudah kelar semua,”ujarnya pada PRESMEDIA.ID, Senin (4/5/2020).
Saat ini lanjut Ali, proses penyidikan masih terus dilakukan dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi termasuk 10 tersangka yang baru ditetapakan.
Sebagai mana diketahui penambahan 10 tersangka korupsi IUPK Bauksit merupakan tindak lanjut dari penetapan 2 tersangka Korupsi penyalah gunaan kewenangan dalam pengeluaran IUPK Bauksit di Provinsi Kepri.
Dua tersangka korupsi penyalahgunaan wewenang pengeluarkan IUPK Baoksit di Bintan ini adalah M.Amjon (Aj) mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepri dan Azman Taufiq (At) mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepri.
Kedua tersangka diduga melakukan Korupsi penyalahgunaan kewenangan, mengeluarkan IUPK Bauksit tanpa prosedural kepada puluhan Perusahaan yang tidak bergerak dibidang tambang di Bintan. Akibat dari pegekuaran IUPK tanpa prosedural itu, mengakibatkan kerugian negara Rp.30 Milliar.
Atas perbutanya, kejaksaan menjerat kedua tersangka dengan pasal 2 jo pasal 3 UU Tipikor atau pasal 11, 12 atau pasal 23 UU nomor 30 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Namun hingga saat ini Jaksa juga belum melakukan penahanan pada kedua tersangka.
Penulis:Redaksi
Komentar