
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang, menetapkan 5 tersangka pelaku narkoba jaringan internasional dengan barang bukti 4 Kilogram dan ribuan pil ekstasi.
Kelima tersangka yang ditetapkan adalah Ms, ST, Mgp, Mn dan Fu, yang merupakan warga kota Tanjungpinang.
Kapolres Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan ke 5 tersangka yang diamankan merupakan pelaku narkoba jaringan internasional dari Malaysia yang akan menyeludupkan narkoba sabu ke Tanjungpinang.
Kronologis penangkapan, kata Heribertus, berawal dari Informasi yang diperoleh Satreskrim, Satres Narkoba dan Satpolair Polresta, bahwa ada dua orang yang diduga membawa narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di Perairan Terkulai.
“Atas informasi itu, selanjutnya dilakukan penyelidikan. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap Ms dan St yang menggunakan perahu di perairan Teluk Keriting, Tanjungpinang, sekitar pukul 16.00 WIB,” ujarnya Heribertus saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (12/7/2023).
Kedua pelaku lanjutnya, kemudian dilakukan interogasi. Dan mengakui, disuruh mengambil bungkusan sabu dan pil ekstasi di Perairan Terkulai.
Dari pengakuan tersangka Ms dan St, narkoba ini akan diserahkan kepada tersangka Mgp dan Mn di Pelantar IIÂ Tanjungpinang.
“Selanjutnya, atas pengakuan itu dilakukan penyamaran hingga dilakukan penangkapan pada Mgp yang saat itu menggunakan mobil Avanza warna silver,” ujarnya.
Didalam mobil, Mgp, juga ditemukan 1 buah ember plastik bekas cat yang di dalamnya berisi narkoba yang dibungkus plastik.
Selanjutnya, barang bukti yang diamankan di dalam ember dibagian belakang mobil diantaranya satu kantong plastik warna merah tersebut berisi 10 paket diduga narkoba jenis pil ekstasi warna pink bentuk minion sebanyak 2.503 butir.
“Selain itu, kita juga kemudian mengamankan 10 paket diduga narkoba jenis pil ekstasi warna ungu bentuk minion sebanyak 2.462 butir,” sebutnya.
Selain itu juga diamankan 2 paket narkoba jenis sabu dengan kemasan teh China warna hijau, 2 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan 2 paket diduga sabu yang dibungkus dengan lakban warna putih di dalam kantong plastik warna putih yang bertuliskan The Zon.
“Dari pengakuan kedua tersangka narkoba itu akan diserahkan kepada pelaku Fu,” paparnya.
Selanjutnya, Polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka Fu pada malam itu juga di rumahnya Jalan DI Panjaitan KM 8 Kota Tanjungpinang.
Dari pengakuan tersangka FU, bahwa dirinya masih menyimpan narkoba jenis pil ekstasi didalam brankas di dalam kamar rumahnya sebanyak 4 paket, 1 paket narkoba jenis Keytamin, 4 papan terdiri dari 40 butir Happy Five .
“Saat tersangka Fu kita amankan bahwa, ia mengakui telah menyuruh keempat tersangka untuk mengambil narkoba itu,”jelasnya.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 6 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 3.943,32 gram, pil ekstasi warna ungu dan pink sebanyak 4.965 butir.
Akibat perbuatannya kelima tersangka melanggar pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika juncto Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Dengan ancaman pidana penjara mati,” pungkasnya.
Berita Sebelumnya :
Penulis: Roland
Editor : Redaktur
Komentar