Tidak Ditahan, Terdakwa Kejahatan Lingkungan Tambangan Bauksit di HPT Lingga Bebas Berkeliaran

 

Tik Gakum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK di Kawasan Hutan Produksi Terbatas Sungai Gelam Marok Tua Desa Tinjul Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga
Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Kawasan Hutan Produksi Terbatas Sungai Gelam Marok Tua Desa Tinjul Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga (Foto: dok-ppid.menlhk.go.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Terdakwa kasus kejahatan lingkungan tambangan bauksit tanpa izin di Hutan Produksi Terbatas (HPT) kabupaten Lingga Budi Santoso Bin Sunaryo tidak ditahan dan masih bebas berkeliaran hingga saat ini.

Kendati berkas perkara kasus terdakwa telah dilimpahkan ke Pengadilan, Namun perseroan PT.Yeyen Bintan Permata itu, tidak  dilakukan penahanan sejak mulai dari penyidikan yang dilakukan Tim Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lingga.

Humas PN Tanjungpinang Isdaryanto membenarkan terdakwa Budi Santoso Bin Sunaryo selaku Direktur PT.Yeyen Bintan Permata dalam kasus kejahatan lingkungan di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lingga itu tidak dilakukan penahanan.

“Sejak berkas dilimpah ke PN memang terdakwa dalam kasus ini tidak dilakukan penahanan oleh Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya pada PRESMEDIA.ID Kamis, (17/3/2022).

Majelis hakim lanjutnya, belum melakukan penahanan terhadap terdakwa, karena sidang terhadap perkara tersebut baru akan dilaksanakan pada 22 Maret 2022 mendatang.

“Untuk sementara ini terdakwa tidak ditahan. Kita lihat nanti sikap Hakim pada persidangan perdana, apakah akan melakukan penahanan atau tidak sebagaimana yang dilakukan penyidik dan Jaksa,” pungkasnya.

Sebelumnya, terdakwa Budi Santoso Bin Sunaryo selaku Direktur PT.Yeyen Bintan Permata ditetapkan penyidik Tim Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai tersangka dalam dugaan kasus kejahatan lingkungan tambangan bauksit di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lingga tanpa izin.

Dalam Penyidikan kasus ini, aktivitas tambang Bauksit ilegal PT.Yeyen Bintan Permata di Kabupaten Lingga, juga dihentikan. Tim operasi Gakum KLHK saat itu, juga mengamankan 2 unit alat berat, 8 unit dump truck serta menyegel areal stockfile dan alat pengolahan bijih bauksit, serta memasang papan larangan di areal tambang PT.Yeyen Bintan Pratama.

Direktur PT.Yeyen Bintan Permata selanjutnya ditetapkan tersangka tindak pidana Kehutanan dalam perkara mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Atas perbutanya,  Tersangka dijerat dengan pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 angka 1 ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 miliar.

Penulis:Roland
Editor :Redaksi