
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Berkas perkara dugaan kejahatan Lingkungan tambang bauksit PT. Yeyen Bintan Permata di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Sungai Gelam Marok Tua Desa Tinjul Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga dilimpahkan ke PN Tanjungpinang.
Perkara pengrusakan Lingkungan akibat kegiatan pertambangan Mineral dan Batubara di kawasan hutan HPT Tanpa Izin itu, Menetapkan Budi Santoso Bin Sunaryo selaku Direktur PT. Yeyen Bintan Permata sebagai terdakwa.
Humas PN Tanjungpinang, Isdaryanto membenarkan telah dilimpahkannya berkas perkara dugaan kejahatan lingkungan tambang bauksit PT.Yeyen Bintan Permata itu dengan terdakwa Budi Susanto.
“Perkara dilimpahkan Jaksa dari Kejari Lingga, dan didaftarkan di PN dengan nomor register perkara Nomor:66/Pid.B/LH/2022/PN Tpg atas nama terdakwa Budi Susanto selalu direktur PT, Yeyen Bintan Permata,” kata Isdaryanto saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Kamis (17/3/2022).
Isdaryanto juga memaparkan, Ketua PN Tanjungpinang juga telah menunjuk Majelis Hakim yang akan memeriksa perkara tersebut.
Tiga majelis hakim yang ditunjuk adalah Novarina Manurung selaku Ketua Majelis, didampingi Hakim anggota Siti Hajar Siregar dan Risbarita Simarangkir.
“Sidangnya akan dilaksanakan Selasa 22 Maret 2022 mendatang, yang dibantu Panitera Pengganti Tiurma Melvaria Sitompul,” ucapnya.
Dalam berkas perkara pengrusakan Lingkungan kegiatan pertambangan Mineral dan Batubara di kawasan hutan HPT Tanpa Izin ini, terdakwa Budi Susanto selaku direktur PT. Yeyen Bintan Permata dijerat dengan pasal 78 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 angka 19 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam perkara ini, juga diserahkan Jaksa barang bukti berupa 8 unit dump truck, 2 unit ekskavator, 2 unit mesin merk Jiangdong, 1 unit mesin dilengkapi pompa air dan 1 unit mesin penggerak pencuci hasil tambang.
“Selain itu ada juga 7 lembar copy dokumen keputusan Bupati, 7 lembar surat lainnya, dan selain barang atau benda diatas selebihnya dokumen,” paparnya.
Sebelumnya, aktivitas tambang Bauksit ilegal PT. Yeyen Bintan Permata di Kabupaten Lingga ini, dihentikan Tim Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Kawasan Hutan Produksi Terbatas Sungai Gelam Marok Tua Desa Tinjul Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga, pada Rabu,(22/9/2022) lalu.
Dalam penertiban ini, Tim operasi juga mengamankan 2 unit alat berat, 8 unit dump truck serta menyegel areal stockpile dan alat pengolahan bijih bauksit, serta memasang papan larangan di areal tambang PT. Yeyen Bintan Pratama.
Atas Perbuatannya, PT. Yeyen Bintan Permata dijerat dengan tindak pidana bidang Kehutanan dalam perkara mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi












