
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Tidak melapor ke Polisi saat mengetahui temannya menjual Narkoba, Achmad Nopriyandi dihukum 10 bulan penjara.
Sementara Panji rekannya si penjual 2,5 gram narkoba sabu divonis 6 Tahun penjara.
Putusan dijatuhkan hakim Boy Syailendra didampingi dua Majelis Hakim anggota di PN Tanjungpinang, Rabu (16/8/2023).
Hakim menyatakan, terdakwa Achmad Nopriandi, terbukti bersalah dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkoba. Sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar pasal  131 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelum menghukum terdakwa, hakim juga mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Ahmad Nopriandi mengetahui adanya narkoba yang akan dijual temannya Panji, tetapi tidak melaporkan hal itu ke polisi dan kedua terdakwa mengkonsumsinya bersama sama.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara,” ucap Hakim.
Sementara terdakwa Panji, dinyatakan terbukti bersalah memiliki narkoba jenis sabu 2,5 gram. sebagaimana dakwaan pertama melanggar pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menghukum terdakwa Panji dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 2 bulan,” kata Hakim.
Atas putusan ini, terdakwa Achmad Nopriandi dan Panji Nurasa menyatakan menerima hukuman tersebut.
Sementara itu satu unit handphone samsung dan relmi, serta barang bukti sabu-sabu 2,5 gram dan lainya dirampas untuk negara.
Sedangkan barang bukti sepeda motor merk Yamaha Vega warna hitam merah BP 6939 TA dikembalikan kepada pemiliknya.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yang sebelumnya menuntut keduanya dengan hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan.
Atas putusan hakim ini, Jaksa menyatakan, pikir- pikir.
Sebelumnya terdakwa Ahmad Nopriandi dan Panji Nurasa, ditangkap Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang di jalan Hang Lekir Kota Tanjungpinang, Pukul 06.00 WIB, Senin (30/1/2023).
Kedua terdakwa ditangkap saat menggunakan sepeda motor merk Yamaha Vega warna Hitam-Merah BP.6939 TA.
Selain mengamankan keduanya, Polisi juga mengamankan narkoba jenis sabu yang dibungkus kemasan makanan yang saat itu dicampakan terdakwa.
Penulis:Roland
Editor  :Redaktur