
PRESMEDIA.ID, Bintan – Pemilik Starpoll Cafe dan Billiard di Kijang Kota, Ahwat dipanggil dan diperiksa Polsek Bintan Timur.
Pemeriksaan tersebut merupakan pengembangan atas temuan tidak adanya izin edar penjualan minuman berakohol (mikol) di Starpoll Cafe dan Billiard.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto, membenarkan telah melakukan pemanggilan terhadap pemilik usaha. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan temuan mikol saat gelar razia beberapa waktu lalu.
“Ketika razia di Starpoll Cafe dan Billiard tim menemukan adanya mikol. Jadi kita minta klarifikasi pemilik cafe terkait izin edar mikol,” ujar AKP Rugianto, kemarin.
Dari hasil pemanggilan tersebut, diketahui Starpoll Cafe dan Billiard menjual mikol dengan kadar 5% dengan merek Heniken.
“Pengakuan pemilik usaha tidak mengantongi izin jual mikol tersebut,” katanya.
Setelah pemiliknya, pihaknya juga memanggil dan memeriksa DJ yang bekerja di Starpoll untuk dimintai keterangan.
“Untuk kegiatan bar belum dibuka,” sebutnya.
Tidak sampai disitu, pihaknya akan segera mengadakan pertemuan dengan instansi terkait. Seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bintan dan pihak Kecamatan.
“Kita akan mintai keterangan dari dinas terkait untuk memperjelas soal perizinan-perizinan Starpoll Cafe dan Billiard dan penjualan mikolnya,” ucapnya.
Berita Sebelumnya :
- Polisi dan Tim Gabungan Razia Starpoll Cafe di Bintan Timur
- Ditertibkan Polisi, DPMPTS Benarkan Starpoll Cafe di Kijang Tidak Miliki Izin Jual Mikol dan SITU
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi