PRESMEDIA.ID, Bintan – Seorang pria asal Kecamatan Gunung Kijang, Alf (20) ditangkap Polisi dan ditahan di Mako Polsek Bintan Timur karena membawa kabur anak gadis orang.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto, mengatakan penahan terhadap pemuda itu dilakukan atas laporan dari warga Kijang. Dimana pelapor adalah orang tua yang kehilangan anaknya.
“Jadi orang tua korban ini kehilangan anaknya berusia 17 tahun sejak 14 Oktober,” ujar AKP Rugianto, Kamis (19/10/2023).
Sebelum hilang, Sabtu (14/10/2023) sekitar pukul 14.00 WIB, korban sempat pamit dengan kakeknya untuk kerja kelompok dengan teman-temannya.
Namun hingga malam korban tak kunjung pulang sehingga kasus ini dilaporkan ke polisi.
Empat hari kemudian, Selasa (17/10/2023), didapati keberadaan korban di sekitaran Waduk Gesek.
Selanjutnya, orang tua korban bersama kepolisian menuju lokasi. Di waduk itu, korban bersama teman laki-lakinya yaitu Alf dibawa ke Mako Polsek Bintan Timur.
“Setelah diinterogasi Alf mengakui jika membawa korban pergi selama beberapa hari. Bahkan dalam beberapa hari itu juga mereka melakukan hubungan badan,” jelasnya.
Atas dasar pengakuan itu, Alf langsung ditahan kemudian korban menjalani visum di rumah sakit. Alf ditahan karena melanggar Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah, dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Alf terancam hukuman penjara. Singkatnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” ucapnya.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi
Komentar