PRESMEDIA.ID, Tanjungpiang – Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Kepri tersangka dugaan korupsi dana Hibah Bansos APBD 2020 akan disidangkan Hakim PN Tipikor Tanjungpiang pada 21 Agustus 2023 mendatang.
Ketiga tersangka ASN kasus korupsi ini adalah, Abdi Surya Rendra mantan Kepala Bidang Aset BPKAD Kepri 2019-2021, Ari Rosandi mantan Kasubdit Administrasi dan Penatausahaan Aset Daerah BPKAD Kepri 2017- 2021 serta Tri Wahyu Widadi mantan Kabid Anggaran BPKAD Kepri 2019-2021.
Humas PN Tipikor Tanjungpinang Anggalanto Boangmanalu, mengatakan Tiga hakim yang ditunjuk Ketua PN Tanjungpinang memeriksa perkara korupsi hibah jilid III ini adalah wakil ketua PN Riko Ferdinan dengan anggota majelis hakim Siti Hajar dan Saiful Arif sebagai hakim Adhoc Tipikor.
“Sidang perdana diagendakan 21 Agustus 2023bmendatang,” ujarnya pada PRESMEDIA.ID, Kamis (9/8/2023).
Saat ini lanjut Anggalanto, Proses penahanan ketiga tersangka dalam korupsi ini juga telah diambil alih dan diperpanjang Hakim PN Tanjungpinang 20-30 hari pertama.
“Ketiga tersangka tidak ada penangguhan dan saat ini tetap dilakukan penahanan oleh Hakim,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah melimpahkan Berkas perkara tiga tersangka korupsi dana Hibah/Bansos APBD Kepri jilid III ke PN Tanjungpinang, Selasa (8/8/2023).
Pelimpahan berkas perkara dengan tebal satu meter ini, diserahkan Jaksa Penuntut Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang ke PTSP Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Tiga tersangka korupsi ini, merupakan tindak lanjut dari penanganan dan penyidikan tindak pidana korupsi pengelolaan dana belanja hibah APBD-P 2020 pemerintah Provinsi Kepri yang dilakukan Polda Kepri.
Ketiga tersangka yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di provinsi Kepri ini, disangka menyalahgunakan wewenangnya dalam memuluskan pengucuran puluhan Miliar dana hibah dan Bansos APBD provinsi Kepri tahun 2020 dan 2021 kepada sejumlah penerima yang seharusnya tidak relevan menerima dana hibah.
Atas perbuatanya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP
Sementara pada jilid I dan II kasus korupsi dana hibah dan bansos Kepri ini, juga telah divonis bersalah sejumlah tersangka oleh Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
Sementara satu tersangka lain atas nama Muksin, hingga saat ini berkas perkaranya belum dilimpah Penyidik Polda Kepri ke Jaksa. Tersangka ini kabur dan belum tertangkap serta masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi
Komentar