
PRESMEDIA.ID, Bintan – Sebanyak 18 orang bakal calon (balon) kepala desa (kades) di Bintan melakukan seleksi tambahan calon Kepala desa di Bintan.
Dalam seleksi ini, sebanyak 3 orang Cakades harus tersingkir sehingga hanya menyisakan 15 orang untuk berkompetisi merebut kursi kades di 3 desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bintan, Rony Kartika, mengatakan merujuk Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2020 Pasal 29 Ayat I yaitu apabila balon kepala desa yang memenuhi persyaratan lebih dari 5 orang maka dilakukan seleksi tambahan.
“Jadi di 3 desa itu ada 6 calon kades yang lulus seleksi. Maka mereka akan kembali menjalani seleksi tambahan. Karena maksimal dalam aturan itu hanya 5 calon setiap desa yang akan mengikuti pemilihan kepala desa (pilkades),” ujar Rony, Jumat (19/8/2022).
Adapun balon yang akan menjalani seleksi tambahan antara lain Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara dengan 6 balonnya yaitu Roy Martin, Rusdi, Yuane Riski Febrika, Cholil Bunyani, Vensensius Djong, dan Adi Agus Setiawan.
Kemudian Desa Ekang Anculai di Kecamatan Teluk Sebong dengan balonnya yaitu Hidayati, Wijoyono, Zaili Adi, Rakiman, Edy Suyatni, dan Basirun Simatupang. Lalu Desa Sebong Pereh di Kecamatan Teluk Sebong dengan balonnya diantaranya Sarinah, Dedi Yanto, Bahari, Bambang Kurniawan, Umar Mahat Kharby, dan Jamaludin Tambunan
“Seleksi tambahan yang akan mereka jalani dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) di Kantor BKPSDM Bintan, Bintan Buyu. Untuk seleksinya selama 2 hari yaitu 22-23 Agustus 2022,” jelasnya.
Untuk seleksi tambahan tersebut nantinya memiliki kriteria berupa pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan sebesar 15%, kriteria tes wawancara terkait pengetahuan tentang pemdes, kepemimpinan dan integritas dan pengetahuan umum sebesar 25 % serta tes tertulis meliputi wawasan kebangsaan dan penyelenggaraan Pemdes sebesar 60%.
Tim Seleksi Tambahan melibatkan dari berbagai kalangan. Mulai dari akedemisi Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah). Kemudian dari Dinas PMD Bintan, Inspektorat Bintan, BKPSDM Bintan, serta Bagian Pemerintahan Setda Bintan.
“Setelah seleksi tambahan selanjutnya dilakukan rapat pleno perangkingan oleh tim seleksi tambahan pada esoknya 24 Agustus,” katanya.
Hasil dari seleksi itu akan disampaikan ke panitia pilkades tingkat kabupaten dimana jumlah akumulasi nilai kriteria yang nantinya memperoleh nilai tertinggi urutan 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) nantinya akan ditetapkan sebagai calon kepala desa (cakades) oleh panitia pilkades tingkat desa.
“Jadi 3 orang balon harus tersingkir. Sehingga 5 orang setiap desa yang akan ditetapkan sebagai cakades yang akan ikuti pesta demokrasi pada September mendatang,” ucapnya.
Penulis : Hasura
Editor : Redaksi












