Tiga Pekerja Akui, PT.GBA Eksport Ratusan Ribu Ton Bouksit Illegal Dari Terdakwa Korupsi Tambang

Tiga pekerja PT.Gunung Bintan Abadi GBA masing masing Ani Tji Fan dan Endang saat memberi keterangan sebagai saksi Korupsi IUP OP Tambang Bauksit di PN Tanjugpinang bersama anggota DPRD Bintan M.Yatir
Tiga pekerja PT.Gunung Bintan Abadi (GBA) masing-masing, Ani, Tji Fan dan Endang saat memberi keterangan sebagai saksi Korupsi IUP-OP Tambang Bauksit di PN Tanjugpinang bersama anggota DPRD Bintan M.Yatir.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Tiga pekerja PT.Gunung Bintan Abadi (GBA) masing-masing, Ani, Tji Fan dan Endang membenarkan PT.GBA membeli dan mengeksport ratusan ribu ton material Bouksit Illegal dari 12 perusahaan terdakwa korupsi yang menyalah gunakan IUP-OP tambang yang dikeluarkan terdakwa Amjon dan Azaman Taufiq.

Hal itu dikatakan saksi Tji Fan selaku pegawai bagian keuangan, saksi Ani selaku Bendahara dan Endang sebagai Kepala tehnik tambang di PT.GBA dalam sidang lanjutan korupsi IUP-OP tambang bauksit di PN Tanjungpinang, Kamis (17/12/2020).

Pembelian material Bouksit dari 12 perusahaan terdakwa jelas Tji Pan, dilakukan PT.GBA dengan pembayaran puluhan bahkan ratusan Milliar rupih.

“Pembelian didasarkan atas kontrak dan pengangkutan bauksit dari lokasi ke kapal Vasel untuk dieksport. Kontrak dan harga jual serta pembayaran dana ditentukan oleh Direktur PT.GBA Adi Purwanto, kami hanya melakukan perifikasi jumlah tonase dan harga dan melakukan pembayaran,”sebut Tji Fan.

Mengenai apa isi kontrak dan berapa dollar perton material Bouksit yang dibeli, tiga saksi pekerja PT.GBA ini mengaku tidak mengetahui, karena yang menentukan harga kontrak adalah Direktur dan komisaris PT.GBA Adi Purwanto dan Juven.

Sementara Saksi Endang sebagai kepala Teknis tambang PT.GBA, juga mengatakan, sejumlah badan usaha yang menjual Bouksit ilegal itu ke PT.GBA, tidak semua nya tahu, karena dirinya mengaku saat mulai bekerja di PT.GBA sejumlah perusahan itu sudah memasukan stock file Bouksit.

Tji Fan juga menjelaskan, berdasarkan verifikasi jumlah tonase atas pembayaran dana yang dirincian, CV.Cahaya Tauhid menjual material bouksit ke PT.GBA sekitar 43,000 ton. Kemudian HKTR melalaui pimpinanya terdakwa Hari Malonda ada sebanyak 14.000 ton, Swakarya Mandiri 32.000 ton melalui dirutnya terdakwa Junaidi, CV.Gemilang Abadi 23 ribu ton,

Selain yang diverifikasi saksi Tji Fan, pembelian dan Eksport Bouksit dari sejumlah perusahaan yang tidak bergerak di bidang Pertambangan itu, juga ada yang dilakukan saksi Ani.

Saksi Ani yang juga pekerja lepas di PT.GBA mengatakan, melakukan pembayaran pembelian bauksit antara lain
kepada Sugeng selaku Wakil HKTR yang dibayarakan melalui Tihua, selanjutnya Tihua membayar kepada Sugeng atas pengerukan bauksit 150.000 ton dikali Rp135.000 sama dengan Rp 20.250.000.000,-

Kepada terdakwa Jalil dari Mitra Bumdes Maritim Jaya sebesar Rp467 Juta. Kepada terdakwa M Andrian Alamin selaku Direktur PT Tan Maju Bersama Sukses berdasarkan invoice penjual batu bauksit pada 15 Desember 2018 sebnyak 7.300 ton dengan harga
Rp1.036 Miliar.

Kepada terdakwa Boby Satya Kifana Selaku Comanditer CV Buana Sinar Khatulistiwa dan saksi Wahyu Budi Wiyono selaku Direktur CV Buana Sinar Khatulistiwa sebanya Rp5.498 miliar atas pembeliaan bauksit sebanyak 49.092 Ton.

“Selain itu ada juga pembayaran yang dilakukan melalui Tihua sebesar Rp.210 juta dan pembayaran ke Fredy Rp52 juta, sehingga yang diterima terdakwa Jalil sebesar Rp.467.077.457 yang dibayarkan dengan menggunakan cek bank Mandiri berdasarkan invoice dari penjual batu Wahyu Budi Wiyono,”ujarnya.

Penulis:RedaksiÂ