Jaksa Tidak Ajukan Upaya Kasasi Atas Pengurangan Hukuman Terpidana Korupsi Tambang

Sebanyak 8 saksi dan 12 Terdakwa dalam Korupsi penyakahgunaan IUP OP Tabang Bauksit dihadirkan di PN untuk memberi kesaksian dalam sidang yang dilakukan secara daring.
Sebanyak 8 saksi dan 12 Terdakwa dalam Korupsi penyakahgunaan IUP-OP Tabang Bauksit dihadirkan di PN untuk memberi kesaksian dalam sidang yang dilakukan secara daring.

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, hingga saat ini tidak mengajukan upaya hukum kasasi ke MA, terhadap Putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) yang “Menyunat” (mengurangi-red) vonis hukuman 8 terpidana Korupsi IUP-OP Tambang Bauksit di Bintan Provinsi Kepri.

Kepala kejaksaan tinggi Kepri Hari Setiyono yang dikonfirmasi mengenai, sikap Jaksa Penuntut terhadap putusan Banding PT, atas pengurangan vonis terpidana korupsi Tambang itu, agar ditanyakan langsung ke Jaksa Penuntut di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

“Silakan ditanyakan ke Kejari, Jika perkara dalam proses penuntutan,” ujarnya pada PRESMEDIA.ID Senin (21/6/2021).

Mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung ini juga beralasan, kewenangan dalam penentuan sikap terhada putusan banding Terpidana Korupsi IUP-OP Tambang Bauksit yang merugikan negara Rp.321,5 miliar itu, adalah kewenangan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

“Laporan Kejari ke Kejati sementara sikapnya adalah pikir-pikir,” jelasnya.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru Riau “Menyunat” (Mengurangi-red) hukuman 8 dari 9 terdakwa korupsi IUP-OP Tambang Bauksit dari yang dijatuhkan Hakim PN Tanjungpinang sebelumnya. Putusan banding 8 dari 9 terdakwa, rata-rata dikurangi antara 4 sampai dengan 1 tahun. Putusan banding terdakwa Korupsi ini, dibacakan oleh Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru Riau pada Jumat (4/6/2021) lalu.

Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Sacral Ritonga  menyatakan, telah menyampaikan putusan banding ke 9 Terpidana Korupsi Tambang bauksit itu PT itu ke 9 terpidana korupsi IUP-OP Tambang Bauksit dan Kejaksaan Negeri serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau.

Kita sudah kirimkan pemberitahuan putusan banding dari PT Pekanbaru itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam hal ini Kejati Kepri setelah kami terima dari PT,” kata Sacral Ritonga pada PRESMEDIA.ID, Senin (21/6/2021).

Putusan Banding lanjut Sacral disampikan Juru sita PN Tanjungpinang ke Jaksa, termasuk ke masing-masing terdakwa melalui Penasehat Hukumnya.

Namun hingga 7 hari sejak putusan menyatakan sikap untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung baik jaksa maupun terdakwa tidak ada menyatakan sikap ke PN. Bahkan, 15 hari putusan dibacakan Hakim PT pada Jumat (4/6/2021) lalu, Kejari Tanjungpinang dan Kejaksaan tinggi Kepri juga tidak ada menentukan sikap, akan mengajukan kasasi ke MA melalui PN Tanjungpinang.

“Sampai saat ini PN tidak ada menerima pernyataan sikap terdakwa maupun Jaksa Penuntut, untuk mengajukan Kasasi ke MA ,” jelas Sacral.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Riau di Pekanbaru “Menyunat” (Mengurangi-red) hukuman 8 dari 9 terdakwa korupsi IUP-OP Tambang Bauksit di Bintan, yang mengajukan upaya hukum Banding atas Putusan PN Tanjungpinang ke PT Pekanbaru Riau.

Pengurangan hukuman itu dilakukan Hakim PT ke pada 8 terdakwa korupsi Tambang bauksit, antara 4 hingga 1 tahun dari putusan Hakim PN yang dijatuhkan sebelumnya.

Putusan banding 9 terdakwa Korupsi IUP-OP Tambang Bauksit ini, dijatuhkan majelis Hakim PT.Riau pada Jumat 4 Juni 2021, yang dipimpin majelis PT Pekanbaru Hakim Asli Ginting, Dasniel, Tantowi Jauhari dan Mejelis Hakim Dasniel SH,MH, Yusfirman Yusuf SH.MH dan Tantowi Jauhari.

Berikut Perbedaan Putusan Hakim PT dan PN Terhadap 9 Terdakwa Korupsi Tambang Bauksit Tersebut:

1.Perkara Banding nomor 10/PID-SUS-TPK/2021/PT.PBR atas nama terdakwa Bobby Satya Kifana (ASN Pemko Tanjungpinang) selaku Perseroan Komanditer (Komisaris) CV.Buana Sinar Khatulistiwa dan Wahyu Budiwiyono selaku Direktur di PN Tanjungpinang divonis 6 tahun penjara denda Rp 400 juta rupiah subsider 4 bulan kurungan. Hukum mengembalikan Uang Pengganti (UP) Rp8,2 miliar subsider hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara.

2.Perkara banding Nomor 11/PID.SUS/TPK/2021/PT.PBR atas nama terdakwa Junaidi, Putusan PN Tanjungpinang dihukum Penjara 5 tahun, Denda Rp.300 juta subsider 3 bulan kurangan. Hukum Uang Pengganti (UP) Rp1,2 Miliar subsider penjara 1 tahun dan 6 bulan.

Putusan hakim PT Riau lebih ringan 6 bulan, Junaidi selaku Persero Komanditer CV.Dwi Karya Mandiri dihukum 5 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukum  Uang pengganti Rp.1,2 Miliar Subsider Penjara 2 Tahun.

3.Putusan PT.Riau Nomor 12/PID.SUS/TPK/2021/PT.PBR terhadap terdakwa Hari E Malonda dan Ir Sugeng, Hukuman PN Tanjungpinang hukuman PT sama, yaitu 5 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, Hukuman Uang Pengganti Rp7,1 miliar Subsider penjara 3 tahun dan 6 bulan.

4.Putusan Jakim PT Pekanbaru Nomor 13/PID.SUS/TPK/2021/PT.PBR atas Nama terdakwa Azman Taufik, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi Kepulauan Riau (Pensiun). Putusan PT Pekanbaru, terdakwa dihukum selama 7 tahun penjara, Denda Rp.400 juta subsider kurungan 4 bulan, tanpa Uang Pengganti (UP).

Putusan Hakim PT ini berkurang 2 tahun dari Putusan PN sebelumnya yang sebelumnya menghukum terdakwa Azman Taufik selama 9 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan penjara tanpa uang pengganti.

5.Putusan Hakim PT Nomor 14/PID.SUS/TPK/2021/PT.PBR atas nama terdakwa Jalil, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun dan 6 bulan, Denda Rp.300 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukum Pengembalian Uang Pengganti (UP) Rp.878 juta lebih atau diganti dengan hukuman 1 tahun penjara.

Putusan Hakim PT ini, lebih ringan 2 tahun pada Hukuman pengganti, Sebelumnya, oleh Hakim PN menyatakan hukuman Uang Pengganti terdakwa, jika tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara 3 tahun, namun oleh Hakim PT dikurangi menjadi 1 Tahun. Sedangkan Hukuman Pokoknya sama, terdakwa Jalil sebelumnya juga dihukum selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh PN Tanjungpinang.

6.Putusan Nomor 15/PID.SUS/TPK/2021/PT.PBR atas nama Dr.Amjon Mpd mantan kepala dinas ESDM Provinsi Kepri, Hakinm PT, menghukum Terdakwa Amzon selam 8 Tahun denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan tanpa hukuman Uang Pengganri.

Hukuman Mantan kepala dinas ESDM Provinsi Kepri oleh Hakim PT ini, lebih ringan 4 tahun dari Putusan Hakim PN Tanjungpinang sebelumnya yang menghukum terdakwa Amjon selama 12 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan, tanpa Uang pengganti.

7.Putusan Nomor 16/PID.SUS/TPK/2021/PT.PBR atas nama terdakwa Arif Rate, Hakim PT menghukum terdakwa selama 5 tahun, denda Rp.300 juta subsider 3 bulan kurungan, mengembalikan Uang Pengganti Rp2.353 Miliar lebih, Subsider 2 tahun penjara.

Putusan Terdakwa Arif Rate ini, juga lebih ringan dari Putusan PN Tanjungpinang, yang sebelumnya menghukum terdakwa selama 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Demikian juga pengurangan hukuman hukuman subsider beila Uang pengganti tidak dikembalikan Terdakwa juga dikurangi Hakim PT menjadi hanya 2 tahun penjara.

8 Putusan nomor 17/PID.SUS/TPK/2021/PT.PBR atas nama terdakwa M.Ahmad. Hakim PT menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa selama 5 tahun dan 6 bulan denda Rp.300 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman mengembalikan Uang Pengganti Rp2,572 M lebih subsider penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Hukuman terdakwa M.Achmad ini sama dengan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang sebelumnya.

Putusan banding 9 terdakwa Korupsi IUP-OP Tambang Bauksit ini dijatuhkan majelis Hakim PT.Pekanbaru Riau pada Jumat 4 Juni 2021 yang dipimpin majelis PT Pekanbaru Hakim Asli Ginting, Dasniel, Tantowi Jauhari dan Mejelis Hakim Dasniel SH,MH, Yusfirman Yusuf SH.MH dan Tantowi Jauhari.

Penulis:Roland
Editor  :Redaksi