
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Tiga pelaku prostitusi anak di Tanjungpinang, dihukum 3 Sampai 9 tahun penjara, oleh Hakim PN Tanjungpinang.
Ketiga pelaku itu adalah terdakwa Maisarani, yang berperan sebagai Germo atau mucikari, dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Sementara, terdakwa Latifah yang merupakan pembantu Maisarani, dihukum 3 tahun dan 7 bulan penjara, dan terdakwa M.Ikhwar yang merupakan pelanggan dihukum 3 tahun dan 8 bulan penjara.
Putusan ini dijatuhkan Majelis Hakim Ricky Ferdinan, didampingi Hakim Anggota Justiar Ronald dan Refi Damayanti di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada Selasa (3/10/2023) lalu.
Hakim mengatakan, terdakwa Maisarani terbukti bersalah atas perannya yang merekrut, mengangkut, menampung mengirim atau menerima seseorang dengan ancaman kekerasan, yang mengakibatkan terjadi eksploitasi anak di bawah umur.
“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat 2 Jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ujar Hakim.
“Atas perbuatanya, terdakwa Maisarani dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan,” ujar Ricky.
Sementara itu, terhadap terdakwa Latifah dan M.Ikhwar, juga dinyatakan terbukti bersalah, melakukan eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak, sebagaimana Dakwaan Jaksa melanggar Pasal 88 Jo Pasal 76i Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Menghukum terdakwa Latifah dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 7 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan. Kemudian terdakwa M.Ikhwar dengan hukum pidana penjara selama 3 tahun dan 8 bulan, serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan,” kata Hakim.
Putusan ini lebih ringan dari tuntun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa
pidana penjara 5,7 dan 12 tahun Penjara.
Atas vonis hakim ini, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. Demikian juga Jaksa Penuntut umum.
Sebelumnya, tiga terdakwa Maisarani sebagai Mucikari, Latifah pembantu terdakwa Maisarani, dan M.Ikhwal sebagai pengguna, sebelumnya ditangkap Satreskrim Polresta Tanjungpinang karena menjadi pelaku prostitusi online pada anak dibawah umur di jalan Bintan Tanjungpinang.
Ketiga terdakwa, berperan melakukan prostitusi pada anak dibawah umur, dengan cara menjajakannya pada laki-laki melalui aplikasi online.
Berita Sebelumnya :
- Dua Mucikari Prostitusi Anak di Tanjungpinang Ditangkap Polisi
- Kasus Prostitusi Anak, Tersangka Mi Dijerat Pasal Pencabulan
- Kasus Prostitusi Anak, Tersangka Ms Mengaku Jadi Mucikari Sejak 12 Tahun
Penulis: Roland
Editor : Redaktur