
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Tilep Penjualan toko selama pandemi Covid Rp 682 juta mantan Staf Administrasi Toko Cipta Lingga, terdakwa Tengku Marlianti divonis 3 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penggelapan.
Terdakwa dijatuhkan hukuman oleh Hakim Boy Syailendra didampingi Hakim anggota Topan dan Anggalanton Boangmanalu di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (29/6/2022)
Hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan penggelapan dan penguasaan barang yang berhubungan dengan kerjanya yang dilakukan secara berulang ulang, sebagaimana dakwaan pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun,” ujar Hakim.
Putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga yang sebelumnya menuntut terdakwa 3 tahun penjara.
Atas putusan itu, terdakwa Tengku Marlianti juga menyatakan menerima.
“Saya terima saja yang mulia,” kata terdakwa secara virtual dari Rutan Tanjungpinang cabang Dabo Singkep, Lingga.
Sebelumnya, terdakwa Tengku Marlianti merupakan staf Administrasi Toko Cipta Lingga yang bergerak dibidang distributor bubuk kopi dan barang lainnya milik Lai Hai di Dabo Singkep .
Toko ini merupakan distributor barang yang kemudian didistribusikan ke sejumlah toko di Lingga.
Namun sejak Pandemi Covid, pemilik toko Lai Hui tidak dapat menjalankan tokonya karena sudah berusia 72 tahun dan rentan terhadap Covid-19.
Akhirnya seluruh wewenang pembelian dan penjualan toko, diserahkan ke terdakwa sejak Maret 2020 sampai Januari 2022.
Sementaraa sales toko Robiansyah yang melakukan pengantaran dan penagihan penjualan barang, selalu menyetorkan uang penagihan dan penjualan barang yang dilakukan ke terdakwa.
Tetapi setelah uang hasil penagihan penjualan barang dari sales Robiansyah diterima, ternyata tidak disetorkan seluruhnya ke rekening Lai Hai sesuai dengan jumlah yang diberikan Robiansyah.
Akibatnya, ketika PT.Chandra Inovasi Persada Tri Abadi melakukan audit keuangan, Diketahui Toko Cipta Lingga itu mengalami kerugian sebesar Rp 682 Juta.
Atas perbuatanya, akhirnya pemilik toko melaporkan Terdakwa Tengku Marlianti ke Polisi.
Penulis : Roland
Editor : Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com











