Tim Gabungan Polda dan Polres Tanjungpinang Bekuk 3 Kurir dan Narkoba 6.18 Kg di Batam

Dirnakorba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi dan Kapolres Tanjungpinang AKBP.M.Iqbal serta Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang menunjukan 6.18 Narkoba sabu dari 3 Tersangka yang di Bekuk di Batam
Dirnakorba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi dan Kapolres Tanjungpinang AKBP.M.Iqbal serta Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang menunjukan 6.18 Narkoba sabu dari 3 Tersangka yang di Bekuk di Batam.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang bersama Direktur Narkotika (Dirnakorba) Polda Kepri, membekuk 3 kurir narkoba sabu jaringan Internasional di Batam, Kamis (5/3/2020).

Ke tiga tersangka Narkoba jaringan Internasional itu adalah, tersangka Er (45) dan Rs (53) serta Dw (51), yang di tangkap di tiga tempat berbeda di Batam. Selain mengamankan 3 pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti sabu sebanyak 6,18 Kg dari tiga tersangka.�

Dirnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi di dampingi Kapolres Tanjungpinang AKBP.M.Iqbal mengatakan, penangkapan 3 kurir nakorba sabu internasional itu dilakuan atas informasi yang diperoleh dari masyarakat terhadap peredaran narkoba dari Senggarang Kota Tanjungpinang.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata diketahui pelakunya berada di kota Batam,”ungkap Mudji sat menggelar Pres riliess bersama Kapolres Tanjungpinang,AKBP Muhammad Iqbal dan Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Chrisman Panjaitan di Polres Tanjungpinang, Jumaat, (6/3/2020).

Selanjutnya, sambung Mudji, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap kurir narkoba sabu jaringan Internasional itu di Batam.

Pelaku pertama, inisial Er (45) di tangkap dirumahnya komplek perumahan Bengkong Kolam Batam sekitar pukul 14.00 WIB pada Kamis (5/3/2020). Dari penangkapan Er, ditemukan barang bukti narkoba sabu sebanyak 3 Kg.

Dari penangkapan tersanga Er, Selanjutnya Tim melakukan pengembangan, dan menangkap 2 pelaku lainya, Rs (53) dan Dw (51) di rumahnya, di kawasan Tanjung Uncang Batam pukul 00.15 WIB.

“Dari dua tersangka ini, ditemukan Barang bukti sabu yang disimpan di dala mlemari sebanyak 4 paket dengan berat 3,18 Kg,”ungkapnya.

Dari pengakuan ke tiga pelaku, barang bukti sabu yang jumlah keseluruhnya 12 bungkus dengan berat 6,18 Kg di dapat dari Malaysia.

“Atas perbutanya, ketiga tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba, dengan ancaman hukuman mati atau pidana paling singkat 6 tahun”kata Mudji.

Untuk proses hukum lebih lanjut, ke tiga tersangka saat ini di jebloskan ke Penjara, guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Penulis:Roland�