PRESMEDIA.ID – Tim Hukum dan Advokasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), HM Rudi-Aunur Rafiq (Rudi-Rafiq), melaporkan dugaan pelanggaran kampanye oleh pasangan calon gubernur lain di Engku Putri, Batam.
Dugaan pelanggaran ini, terkait penggunaan fasilitas pemerintah sebagai tempat kampanye, yang telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batam.
Koordinator Hukum dan Advokasi Tim Rudi-Rafiq, Dr.Parameshwara, mengatakan, laporan pelanggaran Kampanye Paslon di Fasilitas pemerintah ini, dilakukan atas kehadiran pasangan calon Gubernur Ansar-Nyanyang pada acara Pesta Bangso Batak di Alun-Alun Engku Putri Batam Center, Minggu (3/11/2024) malam.
“Kami telah mengumpulkan bukti terkait status tempat acara, undangan panitia, hingga surat Bawaslu yang melarang kehadiran pasangan calon, termasuk Rudi-Rafiq,” ungkap Parameshwara.
Dia juga mengatakan, laporan ini didasari kehadiran pasangan calon serta penggunaan atribut kampanye di acara keramaian tersebut, yang dianggap melanggar aturan.
Meski demikian, Parameshwara mengatakan, sangat menghargai Pesta Bangso Batak sebagai upaya melestarikan budaya, Namun pihaknya menyayangkan, adanya calon kepala daerah yang melanggar larangan Bawaslu.
“Sebelumnya, Bawaslu Batam telah mengimbau panitia untuk tidak mengundang atau menghadirkan pasangan calon pada acara ini, Namun ternyata ada pasangan calon dan atribut Kampanye yang hadir dan dibawa,” ujarnya.
Imbauan Bawaslu lanjutnya, dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, yang melarang penggunaan fasilitas pemerintah non komersial untuk kegiatan politik atau kampanye.
Pelanggaran ini juga diatur dalam Pasal 69 huruf h UU Nomor 6 Tahun 2020 dan Pasal 57 huruf h PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Parameshwara turut mengkritik pernyataan Komisioner Bawaslu Kepri yang menyatakan tidak ada pelanggaran dalam acara tersebut.
“Kami berharap Bawaslu Batam berani menyatakan mana yang benar dan salah,” ujarnya.
Selain dugaan pelanggaran kampanye, Tim Hukum Rudi-Rafiq juga melaporkan dugaan ketidaknetralan aparatur pemerintah dalam acara tersebut, serta mendesak Bawaslu untuk mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
Komisioner Bawaslu Batam, Syailendra Reza, menyatakan bahwa laporan ini akan diterima secara administrasi pada Jumat (8/11/2024) pagi.
“Tim kami sudah meninggalkan kantor ketika laporan disampaikan,” katanya, yang menyebabkan perdebatan karena tim Rudi-Rafiq datang sebelum jam tutup.
Namun Syailendra enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait penolakan laporan ini dan menyarankan agar pertanyaan diajukan kepada pihak terkait.
Terkait dugaan kecolongan Bawaslu atas kehadiran salah satu calon di acara tersebut, Reza menegaskan bahwa Bawaslu telah mengeluarkan imbauan kepada panitia sebelumnya.
Penulis: Wido S
Editor : Redaksi
Komentar