
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Delapan saksi dari Tim Inspektorat Provinsi Kepri masing-masing Ibnu Kaldun, Nursal, Rifin serta Tampan Pasaribu, M.Yajid Sumantri, Zulkarnain, Agus mengatakan, Progres pekerjaan proyek Monuman Bahasa Melayu (MBM) tahap II di Penyengat, yang dikerjakan PT.Sumber Tenaga Baru (STB) tidak sesuai spesifikasi teknis kontrak dan progresnya Nol.
Hal itu dikatakan, 8 saksi Tim Audit Konstruksi Inspektorat Provinsi Kepri itu dalam sidang lanjutan korupsi proyek MBM dengan terdakwa, Arifin Nasir, Yunus dan M.Yazir di PN Tanjungpinang, Jumat,(31/1/2020).
Kepada majelis hakim, 8 saksi yang merupakan tim Inspektorat ini juga mengatakan, berdasarkan audit yang dilakukan, mutu dan kwalitas sepesifikasi beton proyek tidak sesuai dengan kontrak.� Dan�19,5 persen progress pekerjaan proyek MBM yang dibuat PT.Aksono Rekocipta selaku Konsultan pengawas proyek juga tidak sesuai dengan kawalitas mutu serta volume pekerjaan didalam kontrak.
“Atas dasar itu, tim Inspektorat menyatakan progres pekerjaan proyek MBM Penyengat ini Nol persen,”sebut Ibnu Kaldun salah satu saksi.
Saksi lainya juga mengatakan, audit konstruksi proyek MBM dilakukan tim Inspektorat Kepri, atas permintaan Arifin Nasir selaku PPK dan Kepala dinas, serta berdasarkan pengakuan kontraktor PT.STB yang menyatakan, tidak sanggup lagi melaksanakan pekerjaan.
Audit konstruksi sendiri, dilakukan melalui turun ke lokasi, kemudiaan pengujian laboratorium kualitas beton dan permintaan legal opinion dari BPKP sebelum akhirnya� tim audit konstruksi Inspektorat menyimpulkan.
“Kesimpulan dari Tim, menyatakan, pekerjaan Proyek MBM ini tidak siap sesuai kontrak, kemudian kualitas mutu beton pekerjaanya juga tidak sesuai kontrak, dan karena kualitas mutu betonya tidak sesuai maka progres dinyatakan Nol persen,”sebut Ibnu Kaldun.
Atas kesimpulan itu, lanjut dia, tim juga mengeluarkan merekomendasikan kepada PPK melalui kepala Inspektorat Kepri, agar Arifin Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) segera memutus Kontrak Pekerjaan, Menarik Uang jaminan pelaksanaan pekerjaan kontraktor, Mengembalian Uang Muka 20 Persen sebesar Rp.2,1 Milliar atau mencairkan dana Jaminan Uang Muka Proyek.
Ketika disingung hakim Suherman SH mengenai tindak lanjut dari rekomendasi tim inspektorat, Ibnu Kaldun dan saksi lainya mengatakan kurang mengetahui, hingga kasus tersebut disidik aparat penegak Hukum.
Sebagai mana diketahui, Korupsi proyek Monumen Bahasa Penyengat Tahap II diawali dengan penandatangan kontrak pekerjaan antara tersangka Arifin Nasir dan Yunus pada 16 Juni 2014 dengan kontrak Nomor:010/SP�PPK/Disbud/VI/2017 antara tersangka Arifin Nasir dan Yunus dengan nilai kontrak Rp.12.585.555.000,00 didansi dari APBD Kepri 2014.
Kontrak kerja berlaku sejak tanggal 16 juni 2014 sampai dengan tanggal 12 Desember 2014 dengan paket pekerjaan belanja modal pengadaan konstruksi bangunan Monumen Bahasa Melayu tahap II.
Namun kenyataanya, pengerjaan proyek tidak dapat diselesaikan sesuai kontrak tetapi anggaran uang muka senilai Rp.2,1 Milliar lebih sudah dicaikan dari APBD 2014 yang mengakibatakan dugaan korupsi ini diusut Polisi, karena bertentangan dengan Perpres No.54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain memeriksa 8 saksi Tim Konstruksi dan pemeriksa dari Inspektorat, sidang lanjutan 3 terdakwa korupsi Proyek MBM ini, juga menghadirkan Bendahara dari Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri.
Usai pemeriksaan saksi bendahara Dinas Kebudayaan Kepri, Majelis Hakim yang diketuai Guntur Kurniawan SH ini menyatakan akan kembali melanjutkan sidang ke 3 terdakwa dengan agenda pemeriksaan saksi lanya pada sidang berikutnya.
Penulis:Redaksi