
PRESMEDIA.ID – Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali mengadakan sosialisasi tentang bahaya narkoba dan perundungan (bullying) di SMA Negeri 1 dan SMK Negeri 1 Bintan Timur, Senin (14/11/2024).
Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) Kejati Kepri, yang bertujuan membangun karakter generasi muda yang berintegritas dan meningkatkan kesadaran hukum.
Dengan tema “Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Anti-Perundungan (Bullying),” acara ini dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf, bersama Kasi Ideologi, Politik, Pertahanan, dan Keamanan Robinson Darwin Hasiholan Sihombing, serta anggota tim JMS lainnya. Hadir pula perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Kepala Sekolah, guru, dan para siswa sebagai peserta.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberi pemahaman tentang bahaya narkotika dan psikotropika bagi pelajar.
Materi yang disampaikan mencakup perbedaan narkotika dan psikotropika, yang sering disingkat NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya).
Narkotika mencakup zat yang berasal dari tanaman atau sintetis yang dapat menimbulkan kecanduan, seperti ganja, opium, dan ekstasi, sementara psikotropika memiliki pengaruh selektif pada sistem saraf pusat, seperti efek perubahan perilaku.
“Penggunaan narkotika dapat mengakibatkan kerusakan organ, depresi, hukuman pidana, hingga kematian akibat overdosis,” ujar Yusnar. Ia juga menekankan bahwa pelanggaran hukum terkait narkoba dapat dihukum berat, mulai dari penjara hingga hukuman mati.
Bahaya Bullying bagi Pelaku dan Korban
Robinson Darwin Hasiholan Sihombing menyampaikan materi tentang bullying, menjelaskan bahwa perundungan adalah tindakan agresif yang menyakiti korban secara fisik, mental, atau seksual. “Ancaman yang membuat korban ketakutan terus-menerus juga termasuk bullying,” ujarnya.
Dampak negatif bullying meliputi depresi, kecemasan, dan rendahnya semangat belajar. Bagi pelaku, tindakan ini dapat mendorong munculnya perilaku premanisme yang merugikan lingkungan sekolah.
“Kami mengingatkan siswa agar tidak melakukan bullying, karena tindakan ini juga bisa dikenakan hukuman pidana,” tambah Robinson.
Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini diharapkan bisa meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum bagi pelajar dan tenaga pendidik. Kejati Kepri berharap kegiatan ini bermanfaat dalam mendukung terciptanya lingkungan sekolah yang aman, bebas dari narkoba dan bullying.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi













